Soal Pengangkatan Kades Pelawan Jaya, Pj Bupati Sarolangun Tunggu Balasan Penafsiran Resmi PTUN

Senin, 19 September 2016 - 17:27:18


/

RADARJAMBI.CO.ID, SAROLANGUN- Mengambil kebijakan strategis untuk merampungkan persoalan adanya perbedaan hasil Pilkades serentak yang terjadi di desa Pelawan Jaya, Penjabat (Pj) Bupati Sarolangun, Arief Munandar SE melayangkan surat penafsiran secara resmi ke PTUN Jambi, terhadap putusan yang gugatan yang dilayangkan oleh salah calon bernama H Arifin. Sebab, putusan atas perkara di PTUN Jambi tersebut memenangkan gugatan H Arifin secara keseluruhan.  

Pj bupati, Arief Munandar saat dikonfirmasi sejumlah media pasca melakukan pembahasan khusus tentang Pilkades Pelawan Jaya bersama kepala BPMPD, Asisten I, Hazrian dan II, Fauzie MT dan Kabag Hukum, M Nasri, pada Senin (19/9), sore membenarkan hal tersebut.

“Secara resmi, Pemkab melalui bagian hukum sudah melayangkan surat penafsiran hasil putusan PTUN Jambi. Kini, Pemkab menunggu balasan resmi PTUN Jambi tersebut,”katanya.

Dipaparkan, Arif Munandar, persoalan ini merupakan persoalan yang menyangkut dengan orang banyak atau masyarakat, jadi harus dituntaskan secara bijak yang tetap mengacu aturan dan mekanisme.

“Saya optimis dalam waktu dekat ini persoalan ini sudah ada hitam dan putih. Namun, dalam mengambil keputusan tentu saja tetap pada prosedural sebagai kekuatan dasar bagi Pemkab Sarolangun, artinya Pemkab tidak mau salah dalam mengambil kebijakan,”cetusnya.

Dalam mengambil kebijkan final, Arief Munandar mengakui sedikit merasa kaku, sebab proses awal Pilkades serentak terlaksnaa pada saat dirinya belum menjabat sebagai PJ Bupati.

“Tanpa ada keberpihakan, maka keputusan hasil Pilkades serentak Pelawan Jaya akan dirampungkan. Kalau untuk hasilnya, akan disesuaikan dengan hasil pengkajian secara matang, yang jelas kami tidak ada bermaksud untuk merugikan semua pihak yang terlibat, karena persolan ini terjadi pada dua pihak,” tambahnya.


Reporter: Charlez
Editor: Gustav