Oleh:
Dony Yusra Pebrianto, SH., MH
Â
Tulisan ini murni Penulis susun untuk memberikan sumbang saran sehubungan dengan kriteria pengawas pemilu yang diharapkan guna menghadirkan dan mewujudkan demokrasi yang demokratis dalam perspektif Penulis. Tulisan ini juga Penulis susun atas dasar evaluasi dari pengawas Pemilu sebelumnya dan tanpa bermaksud mengintervensi Tim Seleksi ataupun Badan Pengawas Pemilu sendiri mengingat tahapan seleksi yang sedang berlangsung.
Seleksi Yang Transparan dan Bebas Intervensi
Sudah barang tentu kepentingan politik akan sangat tinggi terhadap lembaga pengawas pemilu, apalagi mengingat dalam konsep RUU Pemilu ke depan kewenangan pengawas Pemiu sudah semaki menguat. Sehingga tentunya tekanan dan pengaruh kepentingan politik sebagaimana dimaksud tersebut akan sangat mungkin masuk ke dalam sendi-sendi penyelenggaraan seleksi pengawas pemilu.
Di samping itu kepentingan golongan-golongan tertentu sangat sarat dan erat hubungannya dengan proses seleksi penyelenggara Pemilu, khususnya dalam hal ini proses seleksi Panwas. Agaknya komitmen menutup rapat-rapat amplop rekomendasi sebagaimana di sampaikan oleh salah satu Ketua Tim Seleksi Panwas beberapa tahun lalu merupakan salah satu bentuk perwujudan integritas Tim seleksi untuk lepas dan bebas dari tekanan ataupun kepentingan-kepentingan golongan tertentu, terkecuali terhadap masukan-masukan dan tanggapan-tanggapan masyarakat mengenai pribadi, independensi, integritas, dan penilaian terhadap calon Panwas yang sedang berkompetisi.
Selain itu, sehubungan dengan kesekretariatan Tim Seleksi yang individunya masih “menempel†kepada lembaga Bawaslu Provinsi justru juga dikhawatirkan timbulnya intervensi dan pengaruh internal mengingat beberapa calon yang masih bertahan hingga saat sekarang ini yang masih ataupun pernah berhubungan secara kelembagaan dengan Bawaslu Provinsi sendiri, seperti misalnya staf Bawaslu Provinsi, maupun Staf Panwas yang lalu, sehingga dikhawatirkan terdapat celah intervensi dan pengaruh tersebut.
Tentunya harapan bersama adalah terwujudnya seleksi Panwas yang transparan dan bebas dari intervensi atas dasar kepentingan apapun itu. Mengingat Panwas merupakan lembaga penegak demokrasi, dan tentunya adalah suatu tuntutan proses seleksinyapun berjalan demokratis.
Panwas Butuh Kompetensi Yang Jelas
Dalam kelembagaan Panwas, setidaknya ada 3 hal yang menjadi tupoksi umum yang dijalankan secara kolektif kolegial. Yakni kelembagaan, teknis pengawasan, dan penindakan pelanggaran yang tentunya hal tersebut menjadi tanggung jawab secara kolektif kolegial.
Sehubungan dengan hal tersebut tentunya Panwas yang terpilih wajib memiliki kompetensi yang jelas untuk dapat melaksanakan tupoksi tersebut sebagaimana mestinya. Oleh karena itu ada beberapa hal penting yang mesti menjadi tolak ukur dan dasar pertimbangan bagi Timsel ataupun Bawaslu Provinsi sendiri dalam hal menentukan dan menjatuhkan pilihan, yakni pengalaman dan rekam jejak serta latar belakang pendidikan dan/atau pengetahuan yang relevan untuk itu. Sehingga dengan terpenuhinya 2 (dua) hal tersebut akan terukur secara umum kompetensi Panwas tersebut.
Pengalaman dan Rekam Jejak
Pengalaman sebagai penyelenggara pemilu (baik dari KPU dan jajaran ataupun Pengawas Pemilu dan jajaran) maupun pemantau ataupun pengamat kepemiluan sangat penting untuk dapat melaksanakan tugas sebagai Panwas. Hal ini dikarenakan dalam fakta lapangan kemampuan penyelenggaraan tugas Panwas sangat dipengaruhi oleh pengalaman seseorang mengingat proses Pemilu maupun Pilkada secara umum sangat khas. Bukan berarti dalam hal ini Penulis bermaksud mengenyampingkan para pendatang baru, namun setidaknya rekam jejak perhatian seseorang terhadap penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada sangat penting. Dan dalam hal ini Penulis ingin menyatakan bahwa rekrutmen Panwas bukan lowongan pekerjaan coba-coba. Mengingat Pemilu dan Pilkada menentukan nasib orang banyak untuk waktu panjang dan resiko dan tanggung jawab pekerjaan yang tinggi dan tidak cukup dengan coba-coba.
Di samping itu rekam jejak juga sangat penting untuk ditelusuri dari berbagai sisi. Mulai dari integritas, independensi, kapabelitas, dan sumbangsih untuk penyelenggaraan Demokrasi sangat perlu untuk dilihat untuk menetapkan pilihan. Tentunya kita tidak ingin hasil seleksi ini menimbulkan permasalahan di kemudian hari apalagi jika Panwasnya (maaf) tidak bisa kerja.
Pendidikan dan/atau Pengetahuan
Ada hal yang tidak dapat dipungkiri dan dielakkan dalam rangka melaksanakan tugas Panwas, yakni membaca, menerjemahkan, dan menafsirkan aturan hukum dalam segala tingkatan. Selain itu melaksanakan proses klarifikasi dan pembuktian yang sudah barang tentu sangat membutuhkan seseorang dengan latar belakang pendidikkan dan/atau pegetahuan serta pengalaman untuk itu. Mungkin semua orang bisa membaca aturan hukum, tapi tidak semua mampu untuk itu, apalagi terhadap hal-hal yang bersifat teknis.
Tidak jarang proses penanganan dan penindakan pelanggaran menjadi problema dalam pelaksanaan dan diujung penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada karena proses dan pengkajian penanganan dan penindakan pelanggaran yang amburadul. Ini bukan hanya isapan jempol belaka, tapi hal ini adalah fakta yang “mungkin†jarang atau bahkan tidak pernah terkspose ke hadapan publik.
Oleh karena itu diperlukan Panwas yang berlatar belakang pendidikan ilmu hukum ilmu politik ataupun ilmu lain yang relevan serta pengetahuan serta pengalaman dalam hal menyelesaikan konflik dan penanganan perkara hukum. Agar suatu hari tidak timbul dan terjadi Panwas yang amburadul.
Harus Peka dan Terbuka Terhadap Tanggapan dan Masukan
Acap kali di lapangan masyarakat enggan untuk memberi masukan dan tanggapan masyarakat enggan untuk memberikan tanggapan dan masukan karena kewajiban administrative yang dipandang masyarakat menjadi kendala. Adakalanya masyarakat yang tidak ingin menyampaikan secara terbuka mengingat privasi yang harus mereka jaga. Oleh karena itu Timsel ataupun Bawaslu Provinsi wajib terbuka terhadap tanggapan dan masukan masyarakat melalui saluran dan system apapun, bahkan surat kaleng sekalipun. Mengingat tidak jarang laporan serupa terbukti benar adanya sebagaimana terjadi pada seleksi-seleksi sebelumnya.
Tentunya kita sama-sama berharap keputusan penentuan nama-nama terpilih berjalan hingga akhir masa jabatan, dan kita tidak ingin masa jabatan Panwas terhenti di tengah jalan hanya karena kompetensi yang tidak mampu ataupun persoalan etik di kemudian hari.
Penulis senantiasa mendoakan Timsel dan Bawaslu Provinsi untuk selalu istiqomah untuk demokrasi yang demokratis untuk Pemilu dan Pilkada yang demokratis pula. Selain itu Penulis mengajak masyarakat bersama-sama mengawasi jalannya proses seleksi ini dan berperan aktif dalam memberi tanggapan, saran, dan masukan agar terwujud pengawas Pemilu yang berkualitas. (Penulis adalah Staf Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Jambi, Pengamat Politik dan Kepemiluan).