RADAR JAMBI.CO.ID, JAMBI-Menanggapi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisisatif DPRD tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi, Gubernur Jambi, Zumi Zola mengatakan bahwa pada dasarnya pemerintah mendukung Ranperda ini, namun gubernur menegaskan bahwa ia mengutamakan program kerakyatan. Pernyataan ini disampaikannya pada rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin (17/7) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston.
   Gubernur megatakan, dengan pembentukan Ranperda tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi, yang merupakan amanat pasal 28 Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dan telah diinisiasi oleh DPRD Provinsi Jambi secara khusus, gubernur menyambut baik atas pembentukan Ranperda inisiatif tersebut.
   "Terhadap penyetaraan standar kebutuhan minimal pada beberapa tunjangan yang termuat dalam Ranperda ini yaitu penyetaraan antara Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah dengan Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan anggota DPRD pada prinsipnya kami tidak keberatan, namun untuk lebih meyakini terhadap penyetaraan tersebut, menurut kami sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kementrian Dalam Negeri,†ujar Zola.
   Lebih lanjut, Zola menjelaskan bahwa pemerintah Provinsi Jambi mendukung sepenuhnya kebijakan dari Pusat dengan melihat kondisi di lapangan.
   "Kita akan berkonsultasi dengan pusat karena ini adalah kebijakan dari Pusat dan tentu kita harus mengikuti. Kita akan bentuk tim bersama dengan DPR untuk berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Jika memang dikatakan tidak ada masalah akan kita laksanakan, mislanya tadi penyamaan tunjangan silahkan saja, tetapi seperti yang saya sampaikan sebelumnya bahwa kita harus memperhatikan pengeluaran program-program pembangunan kemasyarakatan, seperti sering saya singgung yaitu kewenangan yang sudah dilimpahkan dari pemerintah pusat yaitu di bidang pendidikan, bagaimana kita memperhatikan kesejahteraan guru, bagaimana kita memperhatikan fasilitas ruanga kelas baru, karena kita butuh 1.500 ruang kelas baru, belum lagi laboratorium, perpustakaan dan lainnya. Kebijakan Pusat ini harus semakin menguatkan," terang Zola..
   Gubernur juga mencermati Bab III pasal 17 ayat (5) yang menyatakan bahwa kemampuan keuangan daerah Provinsi Jambi dikelompokkan pada kemampuan keuangan dengan kategori tinggi, sebaiknya tidak langsung ditetapkan dalam Perda ini, sambil menunggu peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelompokkan keuangan tersebut.
   "Tadi disampaikan pendapatan Jambi pada kategori tinggi, harus ada kajiannnya dulu, nanti kalau kurang diperhaitkan dari Pusat sedangkan kita masih membutuhkan dana dari Pusat untuk pembangunan, kita butuh sekali seperti infrastruktur, masih banyak daerah kita yang memiliki lahan gambut yang tidak bisa dibangun dengan aspal tetapi harus rigid beton. Jangan sampai pernyataan kategori tinggi ini akan merugikan,"tutur Zola. (Humas Pemprov Jambi)
Reporter :Endang
PKB Sayangkan Proses Lelang Jabatan Pemprov yang Berjalan Lambat
Pastikan Natal Kondusif, Pemkot Tinjau Sejumlah Gereja dan Posko Terpadu Nataru Di Kota Jambi