RADARJAMBI.CO.ID, SAROLANGUN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun menyetujui Ranperda Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD tahun 2016. Persetujuan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna tingkat II DPRD Kabupaten Sarolangun, dengan agenda penandatangan dan persetujuan bersama terhadap Ranperda LPJ APBD 2016, pada Jumat (11/8) pukul 10.30 WIB.
Â
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, H Muhammad Syaihu didampingi Wakil Ketua, H Hapis Hasbiallah SE. Dari eksekutif dihadiri Wakil Bupati (Wabup), H Hillalatil Badri.
Â
Persetujuan Ranperda LPJ diawali dengan penyampaian pengantar dari tiga komisi. Pengantar Komisi I diwakili, Ali Muntoha, Komisi II diwakili, Supratman dan Komisi III diwakili, M Fadlan Arafiqi. Masing-masing perwakilan juru bicara komisi minta eksekutif untuk menindaklanjuti temuan atas LHP BPK perwakilan Jambi sesuai dengan ambang batas waktu yang ditentukan.
Â
Atas persetujuan Ranperda LPJ APBD 2016 menjadi Perda dari tiga komisi, selanjutnya pimpinan sidang kembali melemparkan persetujuan atas pengantar dari tiga komisi kepada anggota DPRD yang hadir di paripurna. Namun, anggota DPRD juga sepakat menyetujui Ranperda LPJ APBD 2016 menjadi Perda.Â
Â
Muhammad Syaihu, menilai persetujuan Ranperda LPJ APBD 2016 menjadi Perda sudah melewati tahapan proses dan mekanisme.
"Persetujuan atas Ranperda LPJ APBD 2016 menjadi Perda akan di evaluasi di Pemprov Jambi,"katanya. (adv)
Â
Reporter: Charles
Editor: Hilman Yusra
Eka Marlina Apresiasi Keberhasilan Pemkab Bungo Meraih Adipura
Laskar Aswaja Jambi Kecam Keras Larangan Siswa Pakai Jilbab di SDN 47 Muarojambi
Dukung Program Pemerintah, Sofyan Ali: Butuh Keseriusan Semua Unsur Parpol
Bahas Laju Pertumbuhan Ekonomi Kota Jambi, Pemkot Gelar Rakor Perekonomian dan FGD