RADAR JAMBI.CO.ID-Terjadinya defisit anggaran dalam perhitungan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017, sehingga membuat anggaran untuk sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemprov Jambi dirasionalisasi.
Tidak tanggung-tanggung, rasionalisasi anggaran OPD mencapai Rp 67,846 Miliar. "Dari hasil pembahasan Badan anggaran dan tim anggaran, terjadi defisit, sehingga dilakukan rasionalisasi sebesar Rp 67,846 miliar,†ujar juru bicara Banggar DPRD Provinsi, M Juber dalam rapat Paripurna , Selasa (15/8).
Rasionalisasi dilakukan antara lain pada Dinas Pendidikan Provinsi sebesar Rp 12 miliar, Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp 35 miliar, RSUD Raden Mattaher Rp 4,200 miliar rupiah dan Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) sebesar Rp 1, 5 miliar.
Sementara itu, KUPA PPAS Perubahan APBD Provinsi Jambi tahun angagran 2017 disetujui oleh dewan.Â
Persetujuan dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA PPAS Perubahan APBD 2017, antara Gubernur Jambi Zumi Zola dengan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi.
Dalam KUPA PPAS tersebut, pendapatan ditargetkan bertambah Rp 7,3 miliar dari APBD Induk sebesar Rp 4,163 triliun rupiah, sedangkan belanja direncanakan mengalami peningkatan Rp 108 miliar dari rencana awal di APBD Induk sebesar Rp 4,342 triliun rupiah, dan Sisa Lebih Pergitungan anggaran sebesar Rp 99,64 miliar.
Â
REPORTER : ENDANG HARYANTO
Gubernur Jambi Zumi Zola Dianugerahi Penghargaan Lencana Melati Pramuka
DPRD Sarolangun Menyetujui Ranperda LPJ APBD 2016 Menjadi Perda
Pastikan Natal Kondusif, Pemkot Tinjau Sejumlah Gereja dan Posko Terpadu Nataru Di Kota Jambi