Penjual Shabu di Singkut V Terjebak Polisi

Rabu, 06 September 2017 - 13:09:13


Pelaku diamankan dibalik jeruji besi Mapolres Sarolangun
Pelaku diamankan dibalik jeruji besi Mapolres Sarolangun /

RADARJAMBI.CO.ID, SAROLANGUN-Nasib sial dialami Edi bin Mamat (49), warga asal Dusun I Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel. Pada Selasa (5/9) sekitar pukul 14.30 WIB, tepatnya di jalan umum simpang Singkut V, desa Sungai Gedang, Kecamatan Singkut, pelaku yang berpustur tubuh agak kurus dan berkulit hitam tersebut dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun, ia terjebak oleh polisi ketika sedang melakukan transaksi barang haram jenis shabu. 

 

Kabag Ops Polres Sarolangun, Kompol Agus Saleh saat dimintai keterangan via ponsel menyebutkan, kronologis penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas menyamar sebagai pembeli serta melakukan undercover buy. Kemudian, setelah transaksi disepakati, lalu pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Revo ke TKP.

 

"Setiba dipinggir jalan, pelaku berhenti dan menghampiri petugas. Pada saat pelaku menyerahkan 1 klip plastik kecil berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam, akhirnya petugas langsung mengamankan pelaku,"terangnya.


Dipaparkan Kabag Ops, setelah pelaku diamankan, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan warga sekitar. Kemudian petugas membawa pelaku dan juga barang buktinya ke Mapolres Sarolangun guna proses lebih lanjut.
" Barang bukti yang ditemukan, 1 klip plastik berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika shabu, bruto keseluruhan 1,14 gram, 1  potongan plastik warna hitam, 1 potongan kecil kertas warna putih,1 unit kendaraan bermotor Roda 2 merek Honda Revo,"tambahnya.

 

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kini pelaku terpaksa gigit jari dan mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Sarolangun.

 

Reporter: Charles Rangkuti

Editor: Hilman Yusra