RADARJAMBI.CO.ID, SAROLANGUN-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi siap membackup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun dalam penyelamatan asset daerah, jika asset daerah dikuasai oleh pemangku kepentingan yang tidak bertanggung jawab. Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Andi Nurwinah SH MH disela Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kabupaten Sarolangun pada Rabu (1/11), kemarin pagi.
Menurutnya, korps kejaksaan memiliki instrument Datun memiliki pengacara negara. Jika Pemkab digugat dan melakukan gugatan dalam menyelamatkan asset daerah, maka bisa koordinasi dengan Datun, sebab Datun nantinya juga akan menyiapkan pengacara Negara.
“Pengacara Negara yang akan dispakan Datun akan mendampingi tanpa tanpa dibayar,â€katanya.
Ditambahkan Kejati Jambi, mengacu pada pasal 30 Undang-Undang Kejaksaan RI, fungsi Datun menjamin tegaknya hukum untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara dan asset yang dikuasai orang lain.
“Jika dalam menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara berbenturan dengan pemerintah dan BUMD, pihak kejaksaan sebagai fasilitator dalam penyelesaian masalah, tanpa memihak. Namun, jika berkaitan dengan pihak lain, kami sarankan untuk diajukan gugatan perdata, selanjutnya kejaksaan siap akan tampil,â€sebutnya.
Berdasarkan pantauan Radarjambi.co.id, Kunker Kejati Jambi, Andi Nurwinah SH MH didampingi Asisten pidana Khusus (Aspidsus), Aksyam SH. Mereka tiba di Rumah Dinas (Rumdis) Rabu (1/11) sekitar pukul 10.30 WIB, dan disambut oleh Bupati Sarolangun, H Cek Endra bersama kepala SKPD dan Kejari Sarolangun, Ikhwan Nul Hakim SH. Dipenghujung acara Bupati Sarolangun, H Cek Endra memberikan cenderamata kepada Kejati Jambi. Kemudian, Kejati Jambi menggelar acara internal di Kejari Sarolangun
Reporter : Charles Rangkuti
Pemkab Wacanakan Kelurahan Dusun Sarolangun jadi Kampung Tematik
Dirjen BM dan SDA Kementerian PUPR Bertandang ke Rumdis Cek Endra
Bahas Laju Pertumbuhan Ekonomi Kota Jambi, Pemkot Gelar Rakor Perekonomian dan FGD