RADARJAMBI.CO.ID-Senin, (18/12) unsur tim penutupan Illegar Drilling yang dibentuk berdasarkan SK Gubernur Jambi, melakukan penutupan sumur minyak ilegal. Ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penertiban kegiatan penambangan sumur minyak ilegal di Desa Poma Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Tim penutupan ini terdiri dari unsur Pemprov Jambi dan Pemkab Batanghari, unsur Kepolisian dan TNI, serta SKK Migas dan Pertamina EP.
Kegiatan yang dipimpin langsung Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar ini menutup sebanyak 13 sumur ilegar, disertai penyitaan alat dan bahan serta penindakan terhadap para pelaku kegiatan penambangan sumur ilegal di Desa Pompa Air.
Wagub mengatakan, bahwa tindakan tegas ini dilakukan oleh pemerintah karena masyarakat telah melanggar peraturan perundangan yang berlaku.
"Saya berharap seluruh pihak mematuhi peraturan yang berlaku. Seperti yang disebutkan oleh undang undang bahwa semua ini adalah milik negara dan tidak ada jalan keluar harus ditutup. Diminta masyarakat tidak lagi melakukan tindakan yang melanggar hukum,"ujarnya.
Wagub juga menegaskan kepada seluruh aparat pemerintah terutama desa untuk tidak takut melakukan penegakan hukum.
"Saya tegaskan kepada pemerintah desa untuk tidak takut melakukan penegakan hukum dan juga berani untuk melarang. Jika ada kegiatan yang melanggar hukum, karena aparat desa adalah yang memiliki desanya. Kalo kita lihat sekarang kondisi di penambangan sudah banyak sekali kerusakan lingkungan, udaranya buruk, air bersih sudah sulit didapatkan, karena pengeboran minyak ini tidak dilakukan secara aman,tepat dan tidak ada analisis dampak lingkungannya," ucapnya.
Sementara itu Asisten III Tagor Nasution, menyatakan, bahwa penutupan ini dilakukan oleh pemerintah karena dampak lingkungan, sosial dan juga untuk menegakkan hukum.
'Untuk desa pompa air ini sudah 22 sumur yang kita tutup dan masih ada 10 lagi yang akan ditutup. Diharapkan beberapa hari ke depan sudah kita tutup semuanya," ujarnya.
Dijelaskan Tagor bahwa saat ini sudah ada komitmen bersama dari pemerintahan mulai dari Camat, Lurah, Kades dan masyarakat yang menyatakan bahwa kegiatan ini adalah ilegal.
"Sudah ada kesepakatan bersama dari seluruh aparat pemerintahan, mulai dari Camat sampai aparat desa dan juga masyarakat yang sepakat untuk menutup penambangan ini. Dan nanti jika ada yang melanggar maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku, oleh pihak kepolisian,"jelasnya.
Sementara itu Kadis ESDM Harry Andria menyatakan, bahwa pemerintah akan mendorong Pertamina untuk segera memproduksi minyak dari sumber lokasi ini.
"Lahan ini memang milik Pertamina dan nanti akan kita dorong untuk segera memproduksi dari tempat ini. Sekarang saja sumur ini menghasilkan 100 drum perhari atau sekitar 6000 barel per hari, dan dapat kita hitung berapa kerugian negara," tukasnya.
Â
REPORTER : ENDANG
Pemkab Sarolangun Peringati Wafatnya Buya KH Muhammad Salek Ke-14 Tahun
Tomas CNG Prediksikan Pengerjaan Bendung Batang Asai Rawan Konflik
Tinjau Tembok Roboh, Pj Wali Kota : “Segera Ditangani Karena Akses Jalan Masyarakat”