Radarjambi. co.id-Setelah sempat tertunda sejak 6 Januari lalu, akhirnya Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi siap melaksanakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2018. Setelah semua persiapan siap, Kamis (18/1) besok, pemutihan PKB bisa dimulai.
Sekda Provinsi Jambi, M. Dianto mengatakan berdasarkan laporan dari Kepala Bakeuda kepada dirinya, pemutihan bisa dimulai Kamis (18/1) besok. Untuk program pemutihan PKB hari pertama, menurutnya akan dihadiri oleh Gubernur Jambi di UPTD Samsat Kota Jambi.
“Semua sudah siap, aplikasi dan data juga sudah diselesaikan oleh tim di sana. Mereka sampai lembur. Semalam saya dapat laporan dari Kepala Bakeuda bahwa pemutihan bisa dilaksanakan Kamis besok,†ungkap Sekda Selasa (16/1).
Dia mengatakan, memang jadwal pemutihan ini tertunda lantaran berbagai kendala. Mulai dari aplikasi di Samsat yang harus dirubah, hingga data kendaraan yang harus diambil dari Kementerian Dalam Negeri.
“Setiap tahun itu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kendaraan itu kan berkurang. Jadi kita harus ambil datanya dari Kemendagri untuk menyesuaikan dengan data yang kita punya. Karena semakin tua kendaraan, ada penyusutan nilainya. Tidak bisa kita menarik pajak kendaraan itu di 2018 namun dengan nilai pajak tahun 2017,†katanya.
Sekda mengatakan, meskipun sempat tertunda selama dua minggu, pelaksanaan pemutihan ini akan tetap berjalan selama enam bulan. Ini juga untuk menarik Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor yang masih berpotensi sebesar Rp 90 miliar.
“Kalau dari laporan, ada 1,3 juta lebih kendaraan yang tak melapor dan tak membayar pajak. Apakah kendaraan itu masih ada atau tidak, itu yang kita telusuri dengan program pemutihan ini. Tim nanti juga akan menelusuri kendaraan yang tidak menguti program pemutihan ini, apakah sudah rusak atau hilang. Kalau memang begitu, kita hapus dari data base kendaraan,†paparnya.
Sebelumnya, Agus Pirngadi Kepala Bakeuda Provinsi Jambi mengatakan penundaan pelaksanaan pemutihan ini memang terkendala aplikasi dan data. Dia mengatakan, sudah merubah aplikasi dan selesai ditanamkan di sistem UPTD Samsat Kota Jambi Senin (15/1) sore.
Setelah aplikasi selesai dirubah di Samsat Kota Jambi, pihaknya terlebih dari menguji coba aplikasi tersebut terlebih dahulu, sebelum digunakan untuk melaksanakan program pemutihan.
“Kemudian, kami share aplikasi tersebut ke UPTD samsat yang ada di Kabupaten/Kota lainnya. Baru nanti kita mulai serentak program ini,†katanya.
Terkait dengan teknis pelaksanaan, Agus mengatakan masih sama seperti perencanaan semula. Dimana, jika Wajip Pajak (WP) menunggak diatas dua tahun, maka tunggakan tahun ketiga dan seterusnya akan diputihkan secara keseluruhan.
“Sementara yang tidak diputihkan adalah dua tahun pajak, yakni pajak satu tah sebelumnya dan satu tahun berjalan. Itu yang diputihkan hanya denda pajak, sementara pokok pajak tetap harus dibayar,†tandasnya.
Reporter : Endang Haryanto
JAGA STABILITAS HARGA DAN KETERSEDIAAN BERAS, SEKDA LEPAS BERAS BULOG
Lomba Parahu Naga dan Parahu Tradisional, Untuk Meriah HUT ke-61 Provinsi Jambi
Bangun Sinergi dan Kolaborasi, Pemkot Gelar Forum Satu Data Kota Jambi