Radarjambi.co.id, BATANGHARI-Penyidik Polres Batanghari, jadwalkan ulang pemanggilan Bupati Batanghari, Ir Syahirsah Sy, terkait laporan bupati kasus pemalsuan dokumen di Mapolres Batanghari.
Seharusnya, suami Yuninta Asmara diperiksa sebagai pelapor dalam laporan sendiri pada Rabu (24/1). Pemeriksaan untuk melengkapi laporannya dijadwalkan sekira pukul 09.00 Wib.
"Yang bersangkutan ini masih ada kegiatan diluar kota. Jadi nanti akan jadwalkan ulang pemanggilannya," kata Kasat Reskrim Polres Batanghari, Iptu Dimas Arki, diruang kerjanya.
Ketika ditanya kapan Bupati akan dipanggil kembali sebagai pelapor. Kasat menyebutkan jadwalnya pemanggilan ulangnya sudah ditentukan tanggal 27 Januari 2018.
"Yang jelas, kami membuat undangan itu karena bersangkutan juga yang membuat laporan kepolisian. Beliau diundang hanya untuk melengkapi laporan tersebut," ujarnya.
Seperti diketahui, pihak kepolisian telah memeriksa empat orang saksi dalam kasus pemalsuan yang dilaporkan bupati terkait pemalsuan dokumen tiga perusahaan.
Empat orang saksi yang diperiksa diantaranya, Rijaludi, Kadis PMPTSP Batanghari, Mula P Rambe, Kabag Hukum, Erwan, Mantan Kadis PMPTSP Batanghari dan Zamzibar salah satu bawahan Erwan.
REPORTER :DIDI
Polres dan Kejari Muaro Jambi Lakukan Rekonstruksi Pembunuhan Indri Sefiana Putri
Terungkap ! M Syaihu Bukan Tertangkap Tangan dan Pesta Narkoba
Ribuan Warga Sungai Manau Bergelora Menyambut Bang Syukur Dan Khafid Muin