RADARJAMBI.CO.ID-Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dalam rangka penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) rancangan undang-undang tentang pengurusan piutang negara dan daerah Provinsi jambi.
Koordinator Komite IV DPD RI Hj.Daryati Uteng. SE.MM menyampaikan, kunjungan ke KPKNL ini bertujuan untuk mendapatkan masukan, saran dan aspirasi Daerah sebagai dasar untuk merancang dan membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pengurusan Piutang Negara dan Daerah.
"Kunjungan ini ada tiga daerah pertama Provinsi Jambi, setelah itu Kalimatan Barat dan dilanjut Manado Sulawesi Utara. Gunu mendapat masukun untuk melaksanakan perancang undang- undang 49 tentang urusan piutang negara hal ini dapat disempurna kembali,"jelas Koordinator Komite IV DPD RI Hj.Daryati Uteng.
"Yang akan dirubah dalam undang-undang tersebut yaitu makanisme serta
sanksi,"lanjutnya.
Ia juga menjelaskan, dalam urusan piutang negara ini ada sebagian daerah yang
menjelankan dan juga ada belum menuntaskan yang dihadapi tentang untang negara.
"Pertemuan tersebut banyak masukan dan saran yang baik dalam perancangan undang- undang tentang piutang negara yang akan kita sempurnakan,"ujarnya.
Andi Soegiri selaku Kabid Piutang Negara Kanwil Sumbangsel menyampaikan, untuk mempercepat pembahasa dalam rancangan undang-undang pengurusan piutang negara dan daerah diharap segara secapat pembasahannya kerena ini sudah lama dimulai dari tahun 2007 RUU ini diajukan tapi belum ada perkembanggannya signifikan sempai sekarang baru masuk proleknas 15 yang dimasukan tersebut.
"Kami sangat terima kasih atas kunjungan Komite IV DPD RI dalam rangka UU penjaringan inventarisasi masalah terkait dengan pengurusan piutang negara dan daerah,"ucapnya.
Ia berharap dengan adanya RUU Piutang negara dan daerah ini pemasukan bagi negara sendiri juga lebih banyak baik itu dari BMPP maupun piutang-piutang yang tertagih, kerena selama ini kendalanya ditingkat eksekusinya kurang bertaji mengeksekusi barang jaminan kerena payu hukumnya masih lemah.
Ada 15 Pembahasan komite IV DPD RI antara lain tentang terminologi pengurusan piutang negara dan daerah. Dasar hukum yang mengatur Pengurusan Piutang Negara
dan Daerah serta Institusi yang Dapat Melakukan Pengurusan Piutang Negara dan Daerah. Sumber Hukum Pengurusan Piutang Negara dan Daerah. Tujuan dan Asas-asas Pengurusan Piutang Negara dan Daerah dan Penyerahan dan Penerimaan Pengurusan
Piutang Negara dan Daerah. Piutang Negara dan Daerah secara Khusus, Pengurusan Piutang Negara dan Daerah secara khusus.Pendekatan non-Eksekusi dalam pengurusan piutang negara dan daerah. Pengelolaan Barang Jaminan dan atau Harta Kekayaan Lain .
Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia . Pemeriksaan dalam Pengurusan Piutang Negara dan Daerah, Penyelesaian Pengurusan Piutang Negara dan Daerah Penghapusan Piutang Negara dan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara. Pengurusan Piutang Negara dan Daerah yang Spesifik.
Harmonisasi peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan piutang negara dan daerah.
REPORTER :ENDANG
Ribuan Warga Sungai Manau Bergelora Menyambut Bang Syukur Dan Khafid Muin