Radarjambi.co.id-MERANGIN-Ratusan massa yang mengaku dari Serikat Petani Indonesia (SPI) Merangin unjuk rasa ke Mapolres Merangin, Selasa (30/1).
Mereka menuntut agar Polres Merangin membebaskan Azhari bersama tiga rekannya yang ditahan beberapa waktu lalu, dianggap dalang perambahan dan kerusuhan warga Sungai Tebal dan Renah Alai.
Pantauan dilapangan massa mendatanggi MapolrEs sekitar pukul 13.15 WIB.
Mereka datang dengan menggunakan beberapa unit mobil dan motor.
Sesampai di Mapolres yang telah dijaga ketat oleh aparat, massa langsung berorasi.
Massa meminta Azhari bisa dibebaskan karena bukan merupakan provokator kerusuhan dan perambahan.
Setelah puas berorasi lima orang perwakilan pendemo mengadakan perundingan.
Hadir dalam perundingan tersebut Bupati, Ketua DPRD Merangin, Kapolres, pihak dari TNKS dan penyidik kriminal khusus Polda Jambi.
Sementara ratusan massa terus berorasi di luar Mapolres menunggu hasil perundingan selesai. Bahkan massa sempat memanas, bahkan salah seorang dari massa sempat kesurupan.
“Kami datang kesini dengan damai. Itu hanya ada rekan kami yang kesurupan tidak apa-kata,” kata korlap aksi.
Sementara di ruang Aula Mapolres Merangin perundingan berlangsung alot.
Kapolres mengatakan, bahwa dari empat yang diamankan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk Azhari masih dalam proses penyelidikan, belum kita tetapkan sebagai tersangka. Masih ada waktu tiga hari kedepan,” katanya seraya mengatakan, penangan kasus ini langsung oleh Polda Jambi.
Terkait dengan proses hukum pihaknya akan bertindak tegas. Jika yang bersangkutan terbukti bersalah maka akan dilanjutkan proses selanjut begitu juga sebaliknya jika tidak bersalah maka akan diserahkan kembali ke keluarganya.
“Untuk Azhari kita baru punya satu alat bukti, kita juga sudah minta keterangan saksi ahli yakni pihak TNKS bahwa perambahan yang dilakukan memang dalam wilayah TNKS,” kata penyidik dari Polda Jambi.
Terkait dengan tuntutan pendemo pihaknya tidak bisa menerimanya. Azhari belum bisa diserahkan kembali kerumahnya karena masih dalam proses penyelidikan.
“Kita belum bisa memenuhi tuntutan pendemo. Karena masih dalam proses penyelidikan,” sebutnya.
Setelah diberikan penjelasan oleh Bupati Al Haris, Ketua DPRD dan Kapolres, akhirnya perwakilan pendemo menerimanya.
Perwakilan pendemo langsung memberi tahukan hasil perundingan yang dilakukan.
Pendemo yang menerima penjelasan tersebut sekitar pukul 17.00 WIB, secara tertip membubarkan diri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Azhari CS diamankan oleh warga Renah Alai dan diserahkan ke Polisi.
Dia diduga sebagai provokator perambahan dan sering terjadinya konflik antar warga pendatang dengan pribumi.
Reporter : Kasriyadi
Editor : Ansory
SMSI Muaro Jambi Kembali Kenalkan Ilmu Jurnalistik Kepada Para Pelajar SMP