Ini Awal Kasus Ott KPK di Jambi Sebelum Di Tetapkan Tersangka Gubernur Jambi

Jumat, 02 Februari 2018 - 21:17:38


Zumi Zola
Zumi Zola /

RADARJAMBI. CO. ID- Sebelumnya komisi pemberantasan koropsi (KPK) pada Selasa, 28 November 2017 lalu telah melakukan operasi tangkap tangan pejabat pemprov jambi serta anggota dewan provinsi Jambi. Uang suap itu diduga untuk meluluskan pengesahan  RAPBD jambi 2018.

Para pejabat itu di antaranya adalah, Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik, Asisten III, Syaifuddin. Kemudian Plt Kadis PUPR, Arfan, dan Kadis Perhubungan, Varial Adhi Putra yang belakangan dibebaskan KPK karena statusnya sebatas saksi.

Kemudian dua orang anggota DPRD Jambi yakni Supriono dari Fraksi PAN dan Nurhayati dari Fraksi Demokrat. Lalu ada nama Asrul yang disebut-sebut sebagai orang dekat Zumi Zola dan GW, yang juga Ketua Barisan Muda (BM) PAN Provinsi Jambi.

Barang bukti yang disita berupa uang yang jumlahnya mencapai Rp 4,7 miliar. Setelan melakukan pemeriksaan KPK untuk awalnya menetapkan empat tersangka. Keempat orang yang resmi dijadikan tersangka adalah Supriono, Erwan Malik, Arfan dan Syaifuddin.

KPK lalu memeriksa beberapa saksi baik itu anggota dewan provinsi Jambi termasuk ketua DPRD  Cornelis Bustom, serta pihak swasta dan pihak eksekutif.

Pemeriksaan ini untuk melakukan pengembangan kasus dan mencari barang bukti.

Selanjutnya KPK juga telah melakukan pengeledahan di ruang kerja gubernur dan gedung DPRD provinsi, termasuk rumah dinas gubernur.

Dua hari lalu Rabu lalu (31/1) KPK kembali melakukan pengeledahan di rumah Dinas Gubernur dan villa milik keluarga Zola di Tanjabtimur.  KPK menyita beberapa dus dokumen dan berkas dan brangkas. 

Bertempat pada Hari ini Jumat yang disebut dengan hari juma'at keramat (2/02/18) KPK telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Arfan sebagai tersangka.

Pengumuman penetapan tersangka terhadap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Basaria menyatakan, Zumi Zola diduga menerima suap terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.

"KPK menetapkan dua tersangka baru, yaitu ZZ, Gubenur Jambi 2016-2021; Kemudian ARN, Kepala Dinas Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi," kata Basaria.

Perkara yang melibatkan kedua tersangka ini merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Penetapan tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola dimulai 24 Januari 2018 lalu, dan tanggal 25 KPK telah mecegah Zola untuk keluar negeri.

Keduanya disangkaakan melanggarkan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Reporter : Ansory