KPK Resmi Limpahkan Berkas Suap RAPBD ke Pengadilan Jambi

Selasa, 06 Februari 2018 - 19:42:29


/

RADARJAMBI. CO. ID-Selasa,(6/2) Jaksa Penuntut Umun (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan berkas tiga orang tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), dalam perkara dugaan uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Ke Tiga tersangka tersebut diantaranya Erwan, Arfan dan Saipuddin.

"Berkas ketiga tersangka sudah kita terima, pelimpahan dilakukan oleh JPU KPK  langsung sekitar pukul 14.30 WIB," terang Humas Pengadilan Negeri Jambi, Makaroda, Selasa (6/2).

Humas Pengadilan Negri Jambi, Makaroda Hafat mengatakan dalam perkara ini, KPK menurunkan langsung tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mereka.

"Untuk tersangka Saipuddin akan ditangani oleh JPU Trimulyono Hendradi, Febi Dwiandos, Alandika Putra, Dormian dan Nurul Widiasih," papar Makaroda.

Sementara untuk tersangka Arfan dan Erwan akan ditangani oleh JPU KPK yang sama yakni, Tri Mulyono, Hendradi, Feby Dwiandos, Lucky Dwi Nugroho, Dormian dan Alandika Putra.

"Masing-masing timnya berjumlah lima orang,"jelasnya. 

Ketiga berkas perkara ini, dikatakan Makaroda sudah dilakukan regestrasi dengan masing-masing tersangka.

Untuk tersangka Saipuddin dengan nomor 8/Pidsus/TPK/2018/PN.JMB, tersangka Erwan dengan nomor 9/Pidsus/TPK/2018/PN.JMB, dan Arfan dengan nomor 10/Pidsus/TPK/2018/PN.JMB.

Ia menyampaikan ketiga berkas ini akan diserahkan kepada Ketua Pengadilan untuk dipelajari.

"Sesuai wewenang, Ketua Pengadilan akan menunjuk majelis hakimnya, SOPnya dalam waktu tiga hari akan ditunjuk majelis hakim untuk menyidangkan perkara tersebut," paparnya.

Terkait penentuan jadwal sidang, Makaroda mengatakan akan ditentukan nantinya oleh majelis hakim

"Penentuan kapan sidang dimulai, nanti majelis hakim yang menentukan," ucapnya. 

Sedangkan untuk berkas tersangka satu lagi  yakni Supriyono sekarang masih dalam proses finishing.

"Masih running, sebentar lagi juga akan dilimpahkan," tukasnya. 

 

Reporter : Endang