PAD Pemutihan PKB di Jambi Telah Capai Rp 12 Miliar

Kamis, 08 Februari 2018 - 15:21:10


Gubernur Jambi Zumi Zola memantau layanan program pemutihan PKB di Samsat Jambi, Kamis (8/2).
Gubernur Jambi Zumi Zola memantau layanan program pemutihan PKB di Samsat Jambi, Kamis (8/2). /

RADARJAMBI.CO.ID- Gubernur Jambi Zumi Zola mengatakan, pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Jambi dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah mencapai Rp12 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp 90 miliar.

"Kita mulai pemutihan pajak 18 Januari dan berakhir 30 Juni 2018. Dan sampai hari ini PAD dari sektor pajak sudah mencapai Rp12 miliar dari target," katanya usai memantau layanan program pemutihan PKB di Samsat Jambi, Kamis (8/2).

Menurut Zola capaian itu menunjukan peningkatan signifikan PAD Samsat tahun 2018 mendatang, atau target Rp 90 miliar dipastikan tercapai mengingat waktu program pemutihan masih lama atau hingga enam bulan ke depan.

"Tahun 2017 target PAD dari sektor pajak itu over target, dan kita harapkan target tahun ini juga bisa tinggi lagi," ujarnya.
Sebab menurutnya, salah satu sumber dana pembangunan di Jambi adalah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Sebab itu, Zola minta semua pihak terkait untuk menyukseskan program pemutihan PKB tersebut, mulai dari peningkatan pelayanan hingga tidak ada gangguan pada jaringan.

"Layanan ini kan menggunakan database, jadi terkait jaringan pihak terkait untuk tetap membantu. Begitu juga dengan listrik, PLN juga harus membantu program ini, jangan sampai listrik padam di saat samsat memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Dari pemantauannya, Zola mengatakan dari sisi pelayanan di Samsat sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan dalam pengurusan juga cepat.

Namun yang perlu didorong kata Zola adalah sosialisasi. Karena menurutnya masih banyak warga Jambi khususnya yang tinggal di pelosok belum mengetahui program pemutihan PKB dari Pemprov Jambi tersebut.

Dia juga berterima kasih kepada masyarakat khususnya wajib pajak (WP) yang sadar atas kewajibannya membayar pajak.
Seperti diketahui, pemutihan PKB program Pemprov Jambi itu dimulai 18 Januari hingga 30 Juni 2018.

 

Reporter : Endang