RADARJAMBI.CO.ID, SAROLANGUN-Peristiwa berdarah kembali terjadi di Dusun Padang Sungkai, Desa Bukit, Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun. Tindak pidana penganiyaan tersebut mengakibatkan mati sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 KUHP.
Kejadian ini terjadi pada Kamis (8/2) sekitar pukul 22.30 WIB. Kejadian ini sangat histeris, pasalnya melibatkan tiga orang pemuda sesama satu desa. Akibatnya, dua orang pemuda mengalami luka berat, dan satu orang yang tewas.
Informasi dirangkum, satu pria yang diduga pelaku bernama, M. Alek bin H Lukman (41), warga Desa Pelawan, Kecamatan. Pelawan. Kondisi terkini mengalami luka berat, dan sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Sarolangun.
Sedangkan, dua orang korban, yakni Husni Bin Ali Sani (32), warga Desa. Pelawan Kecamatan (Meninggal Dunia), dan Khaidir Bin Ali Sani (24) warga Desa. Pelawan, Kecamatan, kondisi saat ini mengalami luka berat, saat ini dirawat di RSUD Sarolangun. Diketahui korban Husni dan Khaidir adalah memiliki hubungan keluarga dekat, yaitu kakak dan adik kandung.
Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana melalui SIK MAP melalui Kasat Reskrim, AKP George Alexander Pakke SIK menyebutkan, awal kejadian bermula ketika saksi Iqsan sedang duduk2 di cucian di desa Simpang Bukit bersama temannya, termasuk pelaku Alek. Kemudian, datanglah dua korban Husni dan saksi Khaidir menggunakan motor berboncengan menghampiri.
“Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban Husni berbicara dengan bahasa menantang kepada pelaku Alek. Setelah itu, tiba-tiba saksi Khaidir mengambil kursi plastik dan memukul ke arah pelaku Alek, namun ditepis oleh pelaku Alek sambil mencoba berdiri,"Kasat Reskrim.
Dipaparkan Kasat Reskrim, memang awal dari kejadian, korban Husni terlebih dahulu mengambil pisau dari belakang pinggangnya, lalu menikam pelaku Alek yang mengena bagian dada Alek. Tapi, pelaku Alek saat itu juga masih sempat mencabut pisaunya dan membalas aksi penikaman terhadap korban Husni, akhirnya mengena bagian dada Husni, sehingga korban Husni pun terjatuh.
“Setelah membalas tikaman ke Husni, pelaku Alek juga mengejar saksi Khaidir dan juga melakukan penganiayaan terhadap saksi Khaidir.
“Dugaan sementara persitiwa ini dipicu adanya dendam lama antara pelaku dan korban. Barang Bukti yang diamankan, yakni satu bilah pisau diduga milik pelaku dan pakaian korban Husni,”tandasnya.
Pengacara PDI-P Teledor Memparbarui Surat Kuasa Kasasi ke Mahkamah Agung
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre