Radarjambi. co.id,JAKARTA- Gubernur Jambi Zumi Zola mengaku akan mengikuti proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama terkait statusnya sebagai tersangka penerima gratifikasi dari sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Pengacaranya, Muhammad Farizi mengatakan, Zumi harus siap bila nantinya langsung ditahan lembaga antirasuah.
"Kalau memang harus ditahan, bukan menantang, tapi yang namanya hukum, selaku warga negara dia harus siap," kata Farizi di Jakarta, Jumat (9/2).
Farizi mengatakan, kliennya siap memberikan klarifikasi kepada penyidik KPK soal dugaan penerimaan gratifikasi bersama Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, sebesar Rp6 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Jambi.
Tak hanya itu, Zumi juga siap menjelaskan mengenai uang-uang yang disita penyidik KPK saat menggeledah rumah dinas dan pribadi mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu.
"Kami klarifikasi. Strategi kita, KPK nanti akan aktif tanya satu-satu, kita nanti klarifikasi di KPK. Jadi misalnya ada uang, kita klarifiaksi dapat dari mana," tuturnya.
Untuk saat ini, kata Farizi, Zumi fokus menjalankan tugas sebagai gubernur. Menurut dia, tak ada rencana Zumi mundur dari kursi orang nomor satu di Jambi lantaran aturan tak mengharuskan hal tersebut.
Merasa Tertekan
Farizi melanjutkan, kliennya semakin merasa tertekan setelah mengetahui ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Klaim Farizi, Zumi tampak lebih kurus ketika terlihat menghadiri acara Kementerian Dalam Negeri beberapa hari lalu. Menurut Farizi, sebelum menghadapi proses hukum di KPK, Zumi sudah tertekan dengan desakan anggota DPRD Jambi yang meminta uang ketok dan menitipkan proyek untuk masuk dalam APBD Jambi tahun anggaran 2018.
"Memang dia dari permasalahan RAPBD saja sudah tertekan. Masalah awal saja dia sudah pusing, bukan masalah hukum loh, sudah bikin dia pusing," kata dia.
Untuk itu, dikatakan Farizi, pihaknya pun meminta Zumi menyiapkan mental bila akhirnya langsung ditahan penyidik KPK usai diperiksa sebagai tersangka dugaan menerima gratifikasi.
"Kita sudah siapkan mental klien kita. Cukup. Kita siapkan, apapun risiko, kita akan patuh pada hukum, apa pun yang dilakukan," tuturnya.
Zumi ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dari sejumlah proyek di lingkungan Provinsi Jambi bersama Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan.
KPK menduga Zumi bersama Arfan menerima uang Rp6 miliar dari para kontraktor yang menggarap proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Uang itu yang disinyalir diberikan kepada anggota DPRD Jambi sebagai uang ketok pengesahan rancangan APBD Jambi tahun 2018.
Sumber :Jawapos. com
Mungkinkah ? Tragedi Pertumpahan Darah di Pelawan, Senjata Makan Tuan
Histeris...Dua Warga Desa Pelawan Saling Tikam, Akibatnya Satu Tewas
Pengacara PDI-P Teledor Memparbarui Surat Kuasa Kasasi ke Mahkamah Agung
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre