RADARJAMBI.CO.ID- Aparat Bea Cukai Jambi berhasil mengagalkan penyelundupan 4530 botol minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal berbagai merek tanpa dilekati dengan pita cukai polos.
Kepala kantor Bea Cukai Jambi Duki Rusnadi mengatakan penindakan dilakukan pada hari sabtu (10/2) lalu sekitar pukul 04.57 WIB berlokasi di Simpang Merlung, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
"Penindakan ini berkat koordinasi antara Bea Cukai Jambi, Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur. Kanwil DJBC Riau, dan Kantor Bea Cukai Tembilahan,” Kata Duki, Selasa (13/2).
Ada dua tim Bea Cukai Jambi bentuk , tim satu ditugaskan untuk menuju pos yang telah disiapkan untuk melakukan survailnace dan pamantauan, dan selanjutnya tim yang kedua melakukan penyisiran kelokasi yang telah ditentukan berdasarkan informasi yang didapat bahwa terget akan bergerak kearah Provinsi Jambi.
Dari hasil penindakan, Petugas berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 200 koli atau sebanyak 4530 botol miras berbagai merek. Akibat penyelundupan miras tersebut potensi kerugian negara mencapai Rp 456.894.600.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan dua orang pengemudi truk Dutro yang mengangkut barang-barang ilegal tersebut, yakni berinisial EM dan RS.
"Pelaku kita titipkan di lembaga permasyrakatan kelas II A Jambi menunggu proses penyelidikan lebih lanjut,"tukasnya.
Reporter : Endang
Mungkinkah ? Tragedi Pertumpahan Darah di Pelawan, Senjata Makan Tuan
Histeris...Dua Warga Desa Pelawan Saling Tikam, Akibatnya Satu Tewas
Pengacara PDI-P Teledor Memparbarui Surat Kuasa Kasasi ke Mahkamah Agung
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre