Radarjambi.co.id-BATANGHARI-Pelarian Riko, yang merupakan warga Kota Jambi, salah satu tersangka pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat mahasiswi di Kabupaten Batanghari, berakhir sudah Selasa (13/2).
Tersangka Riko, ini dibekuk sekitar pukul 04.00 Wib, bersangkutan dibekuk oleh Anggota Sat Reskrim Polres Batanghari, dalam pelariannya di Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
"Penangkapan tersangka ini (Riko) pengembangan kasus tersangka AN, yang merupakan tersangka yang diamankan sebelumnya," kata Kasat Reskrim Polres Batanghari, Iptu Dimas Arki, dalam press rilis di Mapolres Batanghari.
Sebelumnya, dalam kasus pencurian motor mahasiswi ini, petugas sendiri telah mengamankan seorang guru honor AN di Kelurahan Teratai, Muarabulian.
Bersangkutan diamankan diduga karena turut berperan dalam pencurian.
"Keduanya tersangka ini adalah pasangan kekasih. Dalam kasus pencurian ini kedua ada peran. Yang satunya, tukang pinjam, satunya lagi tukang membawa kabur kendaraan. Sedangkan untuk otak pencurian masih kita dalami," terang Kasat.
Dari penuturan Kasat, modus keduanya awalnya dengan berpura-pura meminjam kendaraan yang sudah menjadi target mareka.
Peran ini pun dimainkan sang wanita, yang mencoba menghubungi korban yang tidak lain adalah sahabat dekatnya.
"Kejadian itu awalnya, tersangka AN menghubungi korban untuk meminjam kendaraanya. Namun ketika itu, kendaraan korban ini sedang digunakan saudaranya. Tersangka kemudian menghubungi saudara korban," ujarnya.
Setelah berhasil menghubungi saudara pemilik kendaraan, sambung Kasat, tersangka pun meminta untuk melakukan pertemuan dan untuk meyakinkan tersangka pun lanngsung menunjukan bukti berupa sms.
"Dan SMS yang ditunjukan ini, sebagai bukti tersangka telah meminjam kendaraan kepada pemilik kendaraan. Saudara korban pun akhirnya menyerahkan kendaraan kepada tersangka,"ujarnya.
Ketika motor sudah ditangan tersangka AN, lanjutkan Kasat, tersangka AN langsung menuju tempat duplikat kunci. Dan kemudian kunci yang sudah duplikat pun diserahkan kepada tersangka Riko.
"Disini peran dari tersangka Riko lagi. Tersangka Riko pun dengan mudah membawa motor itu untuk dibawah kabur tentunya setelah motor itu dikembalikan. Dan selanjutnya, tersangka menjualnya ke Kabupaten Kerinci," ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka kini di jebloskan ke sel tahanan Maporles Batanghari. Mareka terancam dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Reporter : Raden Humaidi
Editor : Ansory
Mungkinkah ? Tragedi Pertumpahan Darah di Pelawan, Senjata Makan Tuan
Histeris...Dua Warga Desa Pelawan Saling Tikam, Akibatnya Satu Tewas
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB