RADARJAMBI.CO.ID-Rabu,(14/2) Sidang perdana kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 dimulai. Ketiga terdakwa Erwan Malik, Saipudin dan Arfan telah memasuki ruang sidang.
Sidang di Pengadilan Tipikor ini dipimpin langsung Hakim Ketua, Badrun Zaini didampingi 4 Hakim Anggota lainnya.
Dalam sidang perdana ini terdakwa Saipudin, pertama kali duduk di kursi dakwaan, mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tengah membaca lembaran dakwaan.
Didalam materi dakwaan yang dibacakan JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jambi, dengan terdakwa Saipudin, juga terungkap uang ketok palu yang disepakati untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi.
Hal ini untuk memuluskan pengesahan RAPBD tahun 2018 itu, dari beberapa kali pertemuan antara Erwan Malik Cs dengan Pimpinan DPRD Provinsi, disepakati jika setiap Anggota DPRD akan mendapat uang pelicin sebesar Rp 200 juta .
"Untuk tahap awal, diberikan uang tanda jadi Rp 50 sampai 100 juta untuk Anggota DPRD Provinsi Jambi," ungkap JPU KPK.
Sementara untuk Pimpinan DPRD tidak diberikan uang pelicin, namun dijanjikan proyek di tahun 2018.
"Pimpinan Dewan juga dijanjikan fee 2 persen dalam proyek jalan layang di Kota Jambi," kata JPU KPK.
Didalam JPU KPK dengan terdakwa Saipudin, terungkap juga jika Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston menyampaikan permintaan uang ketok palu ke Erwan Malik, Saipudin dan Arfan.
Dalam dakwaan tersebut, diketahui terjadi beberapa kali pertemuan di ruang kerja Cornelis untuk pembahasan uang ketok palu pengesahan RAPBD.
"Dalam beberapa kali pertemuan itu, juga hadir Zoerman Manap, Chumaidi Zaidi, Syahbandar dan Muhammadiyah," kata JPU KPK.
JPU KPK melanjutkan, uang yang diminta awalnya adalah senilai Rp 5 Miliar. Dengan pembagian masing-masing anggota dewan mendapatkan Rp 100 juta.
"Kemudian Erwan Malik melapor ke Gubernur Jambi Zumi Zola, dan Zumi Zola memerintahkan untuk berkoordinasi dengan Asrul," ujar Jaksa KPK.
Hanya saja, koordinasi dengan Asrul tidak berjalan. Kemudian, Erwan melapor kembali. Dijawab Zola, "Coba Coba Coba"
Selanjutnya, karena dijanjikan bakal menjadi Sekda defenitif, Erwan mengambil inisiatif menghubungi Arfan.
Dalam dakwaan juga ,ada 3 fraksi DPRD provinsi Jambi yang belum sempat menerima uang ketok palu terbut, ketiga fraksi yakni fraksi Demokrat, Fraksi Garindra dan Fraksi Bintang Keadilan.
Dalam JPU KPK untuk Fraksi Bintang Keadilan mendapat jatah 300 juta namun belum ada petunjuk siapa yang menerima.
PENULIS : ENDANG
Mungkinkah ? Tragedi Pertumpahan Darah di Pelawan, Senjata Makan Tuan
Histeris...Dua Warga Desa Pelawan Saling Tikam, Akibatnya Satu Tewas
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB