RADARJAMBI. CO. ID,-Penolakan terhadap revisi undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), dilakukan sekitar ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Jambi.
Penolakan disuarakan dalam unjuk rasa yang dilakukan di Gedung DPRD Provinsi Jambi. Dari pantauan ratusan mahasiswa semula berorasi di depan gedung DPRD, namun karena mereka hanya ditemuai Wakil Ketua DPRD, mereka merasa tidak puas dan ingin berniat menyegel ruangan-ruangan di gedung dewan tersebut.
Dalam orasinya, Korlap Aksi Deden menyebutkan beberapa pasal dalam revisi Undang-undang MD 3 tersebut dirasa mencederai kebebasan dan demokrasi di Indonesia, dan berpotensi membungkam suara demokrasi dengan ancaman pemidanaan.
Mahasiswa juga minta DPRD Provinsi Jambi untuk menyosialisasikan MD3 kepada masyarakat. Kemudian untuk mengembalikan tugas pokok Polisi.
Selain itu mahasiswa juga meminta MK untuk mengembalikan demokrasi yang seungguhnya dan revisi UU MD3 terkait inumitas anggota dewan.
Mengenai tindakan mahasiswa dalam demo yang mengacak-acak ruang Paripurna Utama disesalkan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Chumaidi Zaidi.
Menurutnya, sebagai kalangan intelektual, para mahasiswa bisa menyampaikan aspirasinya dengan cara yang santun.
"Sebenarnya kami siap untuk meneruskan aspirasi para mahasiswa baik ke Presiden maupun DPR RI. Tapi kan mereka tidak mau,” ujar Chumaidi Zaidi.
Aksi Unjukrasa yang dijaga ketat polisi dan satpol PP akhirnya bubar .Namun mahasiswa berjanji akan menggelar aksi serupa di gedung dewan Senin depan.
Reporter :Ndang
Editor : Ansori
Akses Menuju Ketiga Desa Lumpuh Total, Akibat Akibat Box Ambruk
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin