RADARJAMBI.CO.ID-Komisi 1 DPRD Kota Jambi memberikan rekomendasi kepada Dinas Perhubungan untuk mekukan penyegelan kantor aplikasi angkutan online jika tidak mengikuti kesepakatan bersama yang dibuat berdasarkan hasil hearing yang digelar di Gedung DPRD Kota Jambi, Jumat (9/2/).
Menurut Muhili, Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi bahwa Komisi I menggelar hearing bersama Dinas Perhubungan Kota Jambi, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, driver online dan pihak aplikator serta Kominfo.
Hasilnya ada beberapa hal yang disepakati. Diantaranya pihak aplikator harus menutup rekruitmen driver online yang baru. Sebab jumlah driver online di Kota Jambi baik untuk roda dua maupun roda empat sudah melebihi kuota yang ada.
“Kita memberikan rekomendasi kepada Dinas Perhubungan dan untuk mengawasi aplikator. Salah satunya mereka tidak boleh lagi melakukan rekrutmen driver online. Jika hal tersebut masih dilakukan, maka kita rekomendasikan untuk melakukan tindakan penyegelan kantor aplikasi yang ada di Jambi,” ujarnya.
Dikatakan Muhili bahwa memang operasional mereka menggunakan aplikasi, namun jika kantornya di segel, maka pihak aplikasi tidak bisa merekrut driver baru.
“Operasionalnya mungkin tetap bisa berjalan karena menggunakan aplikasi namun jika mereka merekrut driver baru, driver itu kan harus daftar ke kantor. Kalau kantornya disegel, maka tidak bisa lagi rekrut,” ujarnya.
Sementara itu menurut Saleh Ridho, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi bahwa dari hearing yang digelar bersama kemarin, dihasilkan beberapa kesepakatan.
Diantaranya Dinas Perhubungan Provinsi Jambi diminta berperan aktif dalam rangka percepatan Pergub (peraturan gubernur) sebagai dasar Kemenhub Nomor 108 yang mengatur tentang angkutan online khusus roda empat. Sementara Dinas Perhubungan Kota Jambi akan menyusun draft untuk penerbitan Peraturan Walikota (Perwal) tentang angkutan online khususnya roda dua.
“Kita akan mendorong untuk penerbitan perwal yang mengatur tentang pengendalian dan pengawasan angkutan online roda dua. Mulai dari kewajiban pihak aplikator, larangan hingga peraturan lainnya yang harus mereka ikuti,” ujarnya.
Saleh Ridho juga meminta agar pihak aplikator tidak lagi melakukan rekruitmen driver online baik untuk roda empat maupun roda dua. Sebab, saat ini untuk kuota roda empat itu sendiri seharusnya hanya sebanyak 801. Namun kondisi sekarang sudah mencapai 2500 driver online untuk roda empat. Sedangkan untuk roda dua saat ini sudah mencapai sekitar 2500.
“Kalau untuk roda dua itu sudah cukup banyak dan kita minta untuk kuotanya Sudah sudah cukuplah tidak boleh lagi. Kita juga meminta kerjasamanya pihak aplikator untuk tidak melakukan rekrutmen dan dan kooperatif dengan kami,” bebernya.
Sementara itu menurut Noval, Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) berharap adanya percepatan penerbitan Pergub dan Perwal yang mengatur tentang angkutan driver online. Baik roda empat maupun roda dua.
“Kalau untuk roda empat itu sudah ada PermenHub Nomor 108 namun harus ada Pergub sebagai dasar Permenhub tersebut. Dan untuk Perwal sendiri, juga Dinas Perhubungan kota Jambi akan berusaha untuk mendorong agar percepatan penerbitan Perwal. Kita berharap adanya peraturan mengatur lebih jelas mengenai angkutan online,” ujarnya.
REPORTER : Musri'ah
Editor : Endang
Ketua DPRD, H M Syaihu Bermotivasi ke 14 Kades di Musrenbang Kecamatan Pelawan
DPRD Sarolangun Fokus Bahas Pembentukan Kecamatan Mandiangin Timur dan Bathin Pengambang
Hj Daryati Uteng Adakan Dialog Publik Sosialisasi Kinerja Konstitusional DPD RI
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada