Warning Pengusaha Batu Bara

Gubernur Zola : Silakan Keluar dari Jambi

Kamis, 15 Maret 2018 - 17:16:08


/

RADARJAMBI.CO.ID- Gubernur Jambi Zumi Zola memimpin rapat mengenai angkutan batu bara, di rumah dinas Gubernur Jambi, Selasa (13/3) lalu. Rapat yang digelar tertutup ini menghadirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terkait serta jajaran kepolisian

Ini juga menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat mengenai angkutan batu bara, yang menggunakan jalan umum, serta mengganggu kenyaman masyarakat.

Zola mengatakan, dirinya merespon banyak keluhan mengenai angkutan batu bara ini. Di Jambi, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) mengenai angkutan batu bara. Perda tersebut bahkan sudah disahkan sejak 2014 lalu.

“Ini seharusnya dipatuhi semua pihak. Sekarang masyarakat mengeluh,” katanya. Di dalam Perda tersebut diatur mengenai tonase angkutan yang boleh melewati jalan umum. Kemudian waktu angkutan batu bara melewati jalan tersebut juga diatur, yakni pada malam hari.

“Namun yang terjadi sekarang, siang hari pun angkutan batu bara lewat. Bukan satu atau dua angkutan saja, namun banyak. Kemarin mahasiswa demo soal angkutan batu bara ini, saya dukung aksi tersebut,” paparnya.

Dia mengatakan, pengusaha serta pemilik angkutan batu bara seharusnya mematuhi aturan yang sudah ada. Dia menegaskan, jika tak mau mematuhi, silahkan keluar dari Jambi. Karena jika tak patuh, sama saja artinya dengan tak menghargai pemerintah dan masyarakat.

“Kalau tidak bisa patuh, silahkan keluar dari Jambi,” ungkap Zola. Langkah selanjutnya, Pemprov Jambi akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memonitor dan menertibkan pelanggaran tersebut. Disebutkannya, ada Perda beserta sanksi yang akan diberikan jika angkutan tersebut melanggar.

Senada dengan itu, Harry Andria Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi yang juga hadir dalam rapat mengatakan, masyarakat umum dan angkutan batu bara memiliki hak untuk menggunakan jalan umum. Hal ini menurutnya tertuang dalam UU Minerba. Namun, angkutan batu bara tersebut harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Kalau sesuai aturan dan tidak melanggar, tentu diperbolehkan melewati jalan umum. Tentu akan kita atur waktu mereka melewati jalan, begitu juga tonase. Supaya tidak ada yang dirugikan,” tandasnya.(har)