RADARJAMBI.CO.ID- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi Sangat menyesalkan atas adanya kejadian ujaran kebencian yang dilakukan oleh RP pemilik akun media sosial atas nama Jose Naldi Pakpahan.
Hal ini langsung disampaikan oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Jambi, Tarmizi saat dikonfirmasi Radarjambi.co.id. Ia sampaikan,kepada aparat penegak hukum agar bertindak tegas terhadap pelaku tersebut.
"Kita berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, hal seperti ini apabila dibiarkan bisa merusak persatuan umat. Ini sangat rawan kalau dibiarkan," tegas Tarmizi, Rabu (28/3/18).
Termizi juga menghimbau kepada masyarakat khususnya masyrakat Jambi atas kejadian ini agar tidak saling menyerang dan menghormati sesama umat beragama.
"Kita tidak ingin nantinya saling serang-menyerang, kita hormati proses hukum yang ada," jelasnya.
"Kalau soal sakit hati tidak ada yang sakit apabila agamanya dihujat, kita serahkan ke aparat penegak hukum. Kita ingin kerukunan beragama di Provinsi Jambi terus tetap terjaga," pungkasnya.
Dapat diketahui pelaku yang berinisial RP yang telah ditetapkan Polda Jambi sebagai tersangka dalam kasus ini dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
Penulis : Endang Haryanto
Dianggap Menista Agama, Oknum Mahasiswa Unja di Tetapkan Tersangka
Upacara HUT Damkar ke-99 Dikejutkan Peristiwa Motor Honorer Terbakar
Pertamina EP Jambi Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Kumpeh Ulu dengan PMT