Pemprov Jambi Akan Revisi Perda Angkutan Batubara

Rabu, 04 April 2018 - 19:11:19


/

RADARJAMBI.CO.ID,-Pemerintah Provinsi Jambi akan merevisi Peraturan Daerah Provinsi Jambi No 13 Tahun 2012 tentang pengaturan pengangkutan batubara di Provinsi Jambi, karena sejak beberapa pekan terakhir masyarakat diresahkan banyaknya kejadian lalu lintas yang melibatkan angkutan batubara.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi penanganan angkutan batubara di kantor gubernur Jambi, Rabu, dengan melibatkan tiga kabupaten, unsur pengusaha batubara, kepolisian, Dinas Perhubungan dan pihak terkait lainnya.

"Dari pembahasan yang berkembang disimpulkan beberapa tindak lanjut penanganan pengangkutan batubara di Provinsi Jambi," kata Plt Asisten III Setda Provinsi Jambi, Tagor Mulia Nasution yang memimpin rakor tersebut.

Pertama yakni Pemprov Jambi membentuk tim terpadu pengawasan, pengendalian dan penegakan hukum angkutan batubara di Provinsi Jambi, kemudian merevisi Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang pengaturan angkutan batubara tersebut dan segera diusulkan ke DPRD Provinsi Jambi dengan dasar bersifat khusus.

Kesepakatan lainnya yakni pengusaha batubara dan pengusaha angkutan wajib berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan terkait tata cara pengangkutan, jalur dan waktu operasional angkutan batubara yang sudah ditentukan.

Asosiasi pengusaha batubara (Sarolangun dan Batanghari) bersedia untuk membangun jalan khusus meliputi Sarolangun-Batanghari dan Kabupaten Muarojambi untuk angkutan batubara.

Kemudian pengusaha tambang batubara Kabupaten Tebo dan Bungo dapat merencanakan untuk pembangunan jalan khusus tersebut.

Untuk jembatan timbang Muaratembesi segera diusulkan oleh Gubernur Jambi kepada Menteri Perhubungan RI agar dioperasionalkan, karena sangat dibutuhkan untuk mengukur tonase angkutan batubara.

Selanjutnya Dinas Perhubungan provinsi dan kabupaten segera memasang rambu larangan dan papan informasi dilokasi yang diperlukan.
Selain itu, DPD Organda Provinsi Jambi diminta segera berkoordinasi dengan pengusaha batubara guna mendata kendaraan dan pengemudi angkutan batubara yang beroperasi.

Instansi yang berwenang juga diminta melaksanakan sosialisasi melalui media elektronik dan cetak tentang aturan angkutan batubara kepada pengusaha dan pengemudi angkutan batubara.

"Menunggu revisi Perda Nomor 13 Tahun 2012 dan Pergub Nomor 18 Tahun 2013, pengusaha angkutan batubara tetap memperhatikan aturan tersebut," kata Tagor.
Sebelumnya ratusan mahasiswa Jambi menggelar aksi unjuk rasa menuntut Pemprov Jambi menegakkan perda dan pergub batubara tersebut.

Hal itu dipicu banyaknya laporan masyarakat yang menyebutkan truk batubara sering melintas pada siang hari sehingga pengendara lain kesulitan untuk mendahuli dan terjadi kemacetan, padahal angkutan batubara hanya dibolehkan melintas malam hari.

Selain itu, sejak beberapa pekan terakhir angkutan batubara kerap terlibat kecelakaan lalu lintas.

Penulis : Endang

Editor : Ansori