RADARJAMBI.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jambi menyatakan ahli waris, seperti suami dan istri, anak kandung, atau menantu, bisa mengganti calon jemaah haji (CJH) yang meninggal dunia sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Kasubag Informasi dan Humas Kanwil Kemenag Provinsi Jambi M. Thoif berharap keluarga CJH bisa mengetahui kebijakan baru dari pemerintah pusat tersebut.
Sesuai dengan kebijakan baru, katanya lagi, CJH yang sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), kemudian wafat setelah tanggal pelunasan, bisa digantikan oleh ahli warisnya.
Dalam pengajuan pergantian itu harus diketahui RT, RW, lurah, dan camat.Setelah itu, data diverifikasi Kanwil Kemenag provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Selanjutnyat, calon jemaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag kabupaten dan kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen, seperti akta kematian dari Dinas Dukcapil setempat atau surat kematian dari kelurahan/desa diketahui camat.
Syarat lainnya, surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat yang ditandatangani anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui RT, RW, lurah/kepala desa dan camat serta melampirkan surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermeterai.
Selanjutnya, melampirkan bukti setoran awal dan atau setoran lunas BPIH, salinan KTP, KK, akta kelahiran/surat kenal lahir atau bukti lain yang relevan dengan jemaah haji yang wafat yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya.
"Seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas Kantor Kemenag wilayah masing-masing dan Ditjen PHU. Calon anggota jemaah haji pengganti bisa diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya," katanya.
Pada waktu pergantian, kata Thoif, hanya berlaku pada tahun berjalan dan waktu yang memungkinkan untuk melakukan pergantian karena harus mengurus banyak dokumen.
"Misalnya begini, jika 1 minggu sebelum keberangkatan CJH tersebut wafat, mekanisme pergantiannya dilihat dahulu apakah masih memungkinkan untuk pengurusan dokumen atau tidak," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Agama RI yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439 H/2018 M.
Berdasarkan aturan dari Kementerian Agama itu, kebijakan wafat yang dapat digantikan adalah calon anggota jemaah haji yang sudah ditetapkan berhak melunasi BPIH dan waktu wafatnya setelah ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan
Penulis : Endang
Akses Menuju Ketiga Desa Lumpuh Total, Akibat Akibat Box Ambruk
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin