RADARJAMBI.CO.ID,-Di hari ulang tahun Republik Indonesia (HUT RI ) ke 73 yang jatuh pada hari ini (17/8/2018). Sebanyak 2.399 orang narapidana mendapat remisi khusus di wilayah hukum kantor Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi.
Bambang Palasara, Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jambi mengatakan pemberian remisi khusus hari kemerdekaan ini akan di berikan kepada para terpidana secara serentak hari ini jumat (17/8) di masing-masing lapas di Kabupaten dan Kota.
"Meskipun ada juga yang proses penyerahan remisinya dilakukan dalam upacara hari ulang tahun kemerdekaan RI ke 73 ,"kata Bambang.
Dari ribuan terpidana penerima remisi, 45 orang diantaranya langsung bebas dan berhak kembali ke masyarakat setelah menjalani masa hukumannya.
"Untuk di lapas kelas II Jambi ada 14 orang yang langsung bebas," kata Bambang Palasara.
Untuk pemberian remisi sendiri kata Bambang ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh terpidana itu sendiri.
Selain telah melewati minimal sembilan bulan masa hukuman, syarat lainnya adalah berkelakuan baik selama menjalani proses hukuman di lembaga pemasyarakatan.
"Ketentuan lainnya adalah telah memasuki 2/3 masa tahanan, berkelakuan baik serta masa kurungan minimal 9 bulan" pungkasnya.
Reporter : Endang
Editor : Ansori
Polres Sarolangun Musnahkan Barang Haram Bernilai Milyaran Rupiah
Anggota Dewan Muarojambi Junaidi Hadiri Pembukaan MTQ XXVII Kumpeh Ulu