Hakim Tipikor Jambi Periksa Lokasi Perumahan PNS Sarolangun

Minggu, 04 November 2018 - 19:34:23


Ilustrasi
Ilustrasi /

radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Tim Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Jambi, melakukan sidang pemeriksaan setempat di lokasi pembangunan perumahan PNS Pemerintah Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, pada Jum'at (2/11), pagi.


Pemeriksaan objek perkara pembangunan perumahan PNS yang berlokasi di Kelurahan Sarkam, komplek perkantoran Gunung Kembang Dipimpin langsung Hakim Ketua Edy Pramono.

"Ini kita melakukan pemeriksaan setempat pembangunan perumahan PNS berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa, untuk meyakinkan lagi maka kita lihat faktanya, terutama yang dikatakan saksi untuk tahun 2013 ada 100 unit yang sudah dibangun," kata Edi Pramono.

Dijelaskannya, pemeriksaan setempat ini dimulai dari tahap pertama tahun 2002 bangunannya ada, tahap kedua 2004/2005 dan tahun 2013.

"Ada tiga periode pembangunan yang kita tinjau ini," katanya.

Ditanya apakah sejauh ini ada ditemukan berdasarkan keterangan saksi pada setiap persidangan, ia mengatakan bahwa kurang lebihnya tidak jauh-jauh beda.

"Ada beberapa saksi yang sudah memberikan keterangan, mengenai jumlah sedikit-sedikit inilah yang kita periksa disini. Yang tidak ada berdiri bangunannya yaitu ditahap ketiga sejak tahun 2013," kata Edi.

Disebutkannya, setelah ini akan ada sidang untuk memeriksa ahli dari kejaksaan, setelah itu nanti ada haknya terdakwa untuk mendatangkan saksi yang meringankan, kalau ada juga ahli dari terdakwa akan dikasih juga kesempatan.

"Setelah itu tuntutan pembelaan, replik duplik dan putusan. Untuk pemeriksaan setempat kita tidak ikutkan terdakwanya, jadi yang sudah menjadi saksi kita konfrontir, salah satunya Irma (Ketua Koperasi tahun 2013)," tandasnya.

Perlu diketahui, tindak pidana korupsi pembangunan perumahan PNS Sarolangun telah menyeret sejumlah nama, yakni Hasan Basri Harun, Ade L, Ferry N, Joko S dan HM madel. Sementara itu, sidang terdakwa Ferry N, Joko S dan HM Madel sedang berlanjut di Pengadilan Tipikor Jambi.

 

 

Reporter   : Carles Rangkuti

Editor       : Hilman