Hanya Satu Pejabat Korup Belum Tersentuh Hukum Dari Empat Nama Pejabat Korup di Tanjabbar

Kamis, 15 November 2018 - 20:51:43


Encep Zarkasih
Encep Zarkasih /

 

radarjambi.co.id - KUALA TUNGKAL - Daftar pejabat korup di Tanjab Barat terus bertambah.

Sebelumnya, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjab Barat menyebutkan, ada tiga nama PNS yang masuk daftar pejabat yang akan dieksekusi berupa pemecatan pada Desember 2018 penghujung tahun ini.

Kini BKPSDM justru menyebutkan jumlah PNS yang masuk daftar terlibat kasus korupsi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bertambah satu orang. Keempat PNS tersebut berinisial, AS, B, Z, dan H.

"Ya, sebelumnya ada tiga nama. Tapi kini bertambah satu orang lagi. Artinya ada empat orang," ujar Kepala BKPSDM Tanjab Barat, Encep Jarkasih, Kamis (15/11).

Hanya saja dari empat nama itu, setelah BKPSDM Tanjabbar mengkroscek, ternyata dua nama AS dan B sudah dieksekusi pemecatan. Sementara Z sudah pensiun dini.

Dengan begitu tinggal H yang belum tersentuh hukum dan akan dieksekusi pemecatan pada Desember nanti.

"Terkait 3 inisial Z, AS dan B sudah kita surati secara resmi surat Bupati ke BKN bahwa ketiganya sudah non aktif lagi. Dan kita masih menunggu balasan BKN," beber Encep.

Ditanya kemungkinan pembaharuan data, kemungkinan bertambah jumlah daftar nama PNS yang akan dipecat, Encep mengatakan bisa saja terjadi.

"Mungkin saja ada penambahan nama lagi. Karena tadinya ada tiga nama sekarang jadi empat nama. Penyebabnya mungkin karena dulu ada yang datanya belum terekam BKN, jadi diperbaharui. Kini dalam proses disesuaikan dengan aturan," urai Encep.

Seperti diketahui, untuk Provinsi Jambi semuanya ada 44 orang PNS. Dengan rincian sebanyak 15 PNS pemprov Jambi, dan 29 PNS tersebar di Kabupaten dan Kota se-Provinsi Jambi. Pemkab diberi batas waktu sampai Desember 2018 ini ?untuk memberhentikan PNS korup tidak dengan hormat.

 

 

Reporter : Kenat

Editor     : Ansori