Radarjambi.co.id - SUNGAI PENUH - Walikota Sungai Penuh H. Asafri Jaya Bakri (AJB) menyampaikan 7 (Tujuh) Ranperda kota Sungai Penuh tahun 2018 ke DPRD Kota Sungai Penuh.
Penyerahan draf Ranperda tersebut dilaksanakan dalam sidang paripurna DPRD Kota Sungai Penuh, Kamis (22/11).
Tujuh Ranperda tersebut yaitu, Ranperda tentang Penyertaan modal pemerintah daerah berupa barang milik daerah kepada perusahaan Air minum Tirtha Khayangan kota Sungai Penuh.
Ranperda tentang Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
Ranperda Penyelengaraan Reklame.
Ranperda tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor tiga(3) tahun 2012 tentang pengendalian menara telekomunikasi.
Ranperda tentang Higeini sanitasi tempat pengolahan makanan dan tempat-tempar umum.
Ranperda tentang Pelayanan penyelengaraan ibadah haji daerah.
Ranperda tentang Pengelolaan zakat, infaq dan shadaqoh.
Wako AJB dalam pidatonya dihadapan Dewan menyebutkan, untuk terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat perlu peraturan daerah sebagai payung hukum.
"Agar nantinya apa yang dikerjakan dan dilaksanakan dapat terarah dan berjalan sesuai ketentuan peraturan," jelas Wako.
Reporter : Soni
Editor : Ansori
197 Formasi CPNSD Tanjabbar Akan Terisi Semua, Kemenpan RB Terapkan Sistem Ranking
Petani Kopi Tanjabbar Mulai Lesu, Harga Kopi Turun Signifikan
Bupati Masnah Ikut Latihan Menembak Bersama Personil Polres Muarojambi
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre