Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Saat ini DPRD Kota Jambi sedang menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberantasan buta aksara Alquran dan Perda Pendidikan Kepramukaan. Kedua Ranperda tersebut adalah Ranperda inisiatif dari DPRD Kota Jambi.
Disampaikan oleh M. Nasir, Ketua DPRD Kota Jambi bahwa kedua Ranperda tersebut dirasa perlu untuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kota Jambi. Baik dari segi keagamaan maupun dari segi kedisiplinan dan pembangunan karakter generasi muda Jambi.
Menurut Nasir, Ranperda tentang pemberantasan buta aksara Alquran sudah mulai dilakukan sejak tahun 2017.
Diantaranya dengan merekrut Hafiz dan hafizah untuk mengajarkan Alquran di tingkat SD dan SMP. Menurutnya, Pemkot Jambi sudah mulai melakukan perekrutan guru Tahfiz dibeberapa sekolah dan sekolahpun sudah membuat mata pelajaran untuk para siswa menghafal alquran.
“Sehingga anak-anak selain pintar dan cerdas juga memiliki akhlak dan budi pekerti yang baik. Tahun 2019 juga akan kembali di rekrut tambahan untuk guru Tahfiz di sekolah negeri,”katanya.
Sedangkan untuk Ranperda penyelenggaran pendidikan kepramukaan memang sudah diatur dalam undang-undang. Namun pendidikan kepramukaan belum ditegaskan dalam bentuk peraturan daerah. “Perlu ada Perda yang mengatur karena melalui pendidikan kepramukaan ini mampu membentuk karakter bangsa kedepannya,” pungkasnya.
Reporter : Hilman
Editor : Ansori
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin