Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi kembali melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) Rabu malam hingga Kamis dinihari (22/11).
Sejumlah hotel melati di Kota Jambi disisir petugas. Sasarannya pelanggar perda No 2 tahun 2014 tentang asusila dan pelacuran.
Alhasil petugas berhasil mengamankan 10 pasangan mesum dari sejumlah hotel melati.
Said Faizal, Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (PPD) Satpol PP Kota Jambi mengatakan, razia penyakit yang dilakukan pihaknya merupakan kegiatan rutin. Hal itu dilakukan untuk penegakan Perda tentang asusila dan pelacuran.
"Ada 10 pasangan mesum bershail kita jaring," kata Said, kemarin (22/11).
Pasangan mesum tersebut kata Said terjaring di hotel Sopia, Hotel Green House, Katan Jayo, Dennis.
"Mereka dijaring tengah berduan dikamar hotel," sebut Said.
Ada sejumlah barang bukti yang diamankan petugas Satpol PP sebut Said, diantaranya pakaian dalam dan tisu yang beserakan dalam kamar hotel pasangan mesum tersebut.
"Dari 10 pasang itu semua kita dapatkan bukti, ada celana dalam, ada tisu yang berserakan, ada pakaian dalam perempuan," imbuhnya.
Lebih lanjut Said menyebutkan, dari 10 pasangan yang terjaring tersebut salah satunya mahasiswi UIN STS Jambi. Juga ada terjaring pasangan yang berbeda usia jauh.
"Ada mak-mak samo brondong. Ceweknya umur 52, brondongnya umur 28, bujangan. Ada juga mahasiswi UIN," ujar Said.
Diungkapkan Said, 10 pasangan mesum itu langsung didata, dan kemudian dibawa ke meja sidang.
"Semuanya diadili di Pengadilan Negri Jambi. Mereka kena sanksi denda. 1 pasang Rp 1 juta," pungkasnya.
Reporter : E. Haryanto
Editor : Ansori
Digunakan Untuk Kendaraan Pijat, Pol PP Tarik Paksa Kendaraan Dinas
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada