Radarjambi.co.id - KERINCI - Penambangan (Galian C) Ilegal, kembali terjadi di Kabupaten Kerinci. Setelah sebelumnya di Sungai Abu, kali ini dengan menggunakan Excavator Dinas Perikanan Kabupaten Kerinci terjadi berlokasi di Desa Belui Tinggi, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci.
Informasi yang berhasil dihimpun, penambangan ini sudah berlangsung cukup lama dan sangat meresahkan warga setempat. Zulpakani, Kepala Desa Belui Tinggi saat diminta tanggapannya mengatakan bahwa dia tidak pernah mengeluarkan izin secara tertulis kepada oknum pemilik tambang tersebut.
“Memang benar penambangan tersebut berada di wilayah Desa Belui Tinggi, namun saya tidak pernah mengeluarkan izin untuk penambangan tersebut, bahkan masyarakat kami sudah mulai resah dengan adanya aktivitas penambangan ini, jalan kami rusak berat gara – gara adanya penambangan ini,” ungkap Zulpakani.
Di tempat berbeda Kadis Perikanan Kabupaten Kerinci, Syafrudin, saat di konfirmasi mengenai excavator yang digunakan untuk penambangan di desa Belui Tinggi adalah milik Dinas Perikanan membenarkan bahwa alat berat yang digunakan merupakan milik Dinas Perikanan. "Benar, itu milik Dinas Perikanan," ujarnya.
Dirinya menjelaskan bahwa alat escavator tersebut, sudah dikontrak dengan dalih untuk pembuatan kolam.
“Iya, dalam kontraknya hanya untuk membuat kolam, sampai sekarang kami belum cek ke lapangan, namun si penyewa alat berat mengatakan apapun yang terjadi di lapangan adalah tanggung jawab dia,” terang Kadis Perikanan Kerinci.
Sementara itu, hingga sejauh ini pemilik tambang belum berhasil dimintai keterangan. Pasalnya, beberapa kali menghubungi via ponsel tak kunjung aktif.
Reporter : Soni
Editor : Hilman
Upaya Mediasi Antara Masyarakat dan PT CKT Kembali Gagal, Bupati: PT CKT Tidak Menghargai Pemerintah
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB