Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI – Jumlah koperasi yang menjamur di Provinsi Jambi, bukan berarti semua koperasi tersebut semuanya aktif.
Tercatat, dari data yang ada di Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jambi, ada 3.543 koperasi terdaftar. Namun, hanya sekitar 70 persen saja yang aktif.
Ilyas, Plt Kadiskop dan UMKM Provinsi Jambi mengatakan, dari total koperasi yang tercatat, koperasi yang dinyatakan aktif berjumlah 2.514 saja. Sementara 1.029 lainnya tidak aktif.
Ilyas mengatakan, pihaknya saat ini harus mengejar target satu kecamatan satu koperasi yang berkualitas. Koperasi yang aktif, menurutnya belum tentu berkualitas. Ada tiga langkah yang harus dilakukan untuk mencari koperasi yang berkualitas tersebut.
Yakni pertama reorientasi koperasi dengan melakukan pendataan ulang. Kemudian dilanjutkan dengan rehabilitasi terhadap koperasi tersebut, sehingga didapatkan koperasi yang berkulitas bukan hanya kuantitas.
“Kemudian dikembangkan dengah pemanfaatan program-program pemerintah, seperti KUR. Sekarnag sudah ada di kecamatan-kecamatankoperasi yang berkualitas. Bahkan ada dua atau tiga koperasi yang berkualitas di kecamatan-kecamatan,” katanya.
Meskipun ada 2.500 lebih koperasi yang aktif, namun yang telah mendapatkan sertifikasi Nomor Induk Koperasi (NIK) baru 189 saja. Pihak pengelola koperasi terkendala dalam melakukan update data sistem.
“Kalau untuk NIK, mereka masing-masing yang ajukan ke Kementerian. Nanti mereka akan mendapatkan sertfikat grade A, B, atau C, sesuai dengan rutinitas Rapat Anggota Tahunan yang dilakukan,” katanya.
Ditanyakan alasan kenapa koperasi tak aktif, Ilyas mengatakan bisa saja karena memang tak melakukan kegiatan.
Atau tujuan mendirikan koperasi yang salah, tanpa adanya tujuan bersama anggota. Karena, untuk mendirikan koperasi itu, syaratnya cukup mudah. Yakni minimal memiliki 20 orang anggota, kemudian ada rapat-rapat kecil yang dilakukan untuk mendapatkan tujuan bersama.
“Nanti diajukan ke kami dengan membawa hasil-hasil rapat, kemudian daftrar hadir. Lalu baru dilakukan pembinaan untuk mendirikan sebuah koperasi,” katanya.
Lalu ada juga penyebab koperasi tak aktif lainnya, seperti ketidak tahuan pengruus koperasi dalam menyusun hasil RAT. Meskipun koperasi melaksanakan RAT, jika tidak dituangkan dalam laporan, maka koperasi tetap dianggap tidak aktif.
“Jika tak laksanakan RAT berturut-turut selama tiga sampai lima tahun, maka kami bisa ajukan pembubaran koperasi ke Kementerian. Namun tentu harus diverifikasi terlebih dahulu,” tandasnya.
Reporter : E. Haryanto
Editor : Hilman
Debit Air Sungai Batanghari Terus Naik, Kondisi Sudah Mencapai Angka 12,05 Meter
Pemkot Canangkan Kartu Bugar, Walikota Hadiri Puncak Peringatan HKN ke-54
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre