Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi mengamankan produk ilegal, tidak memenuhi syarat dan mengandung bahan berbahaya senilai Rp 519 juta sepanjang 2018.
"Dengan jumlah tersebut kami optimis jelang akhir tahun nanti semua target tercapai," kata Kepala Seksi Penindakkan BPOM Provinsi Jambi, Rahmat Hidayat.
Rahmat mengatakan BPOM terus bersinergi dengan Polda dan Kejaksaan Jambi serta pihak lainnya untuk melakukan pengawasan segala produk yang beredar di daerah itu demi keamanan konsumen.
"Di tahun 2018 ini ada lima kasus yang ditindaklanjuti secara projustisia di samping sanksi administasi dan pidana," katanya.
Sebab itu, Rahmat mengimbau konsumen dan masyarakat untuk memilih dan memilah produk yang aman agar tidak terpapar oleh produk yang membahayakan kesehatan dengan menerapkan cek "KLIK". Yakni cek kemasan, label, izin, edar dan kedaluwarsa.
"Konsumen yang ingin membeli produk terapkan cek "KLIK". Yaitu cek kemasan apakah masih utuh, penyok atau menggelembung, jika kemasan sudah berubah dari aslinya jangan dibeli. Kemudian baca labelnya apakah ada mengunakan bahasa indonesia atau tidak. Begitu juga cek izin edar dari BPOMnya, serta cek masa kedaluwarsa,"jelasnya.
Selain itu, Rahmat juga mengatakan target pengawasan BPOM Jambi di tahun 2018 mencapai 1.147 sarana per September 2018.
Terdiri dari sarana produksi dengan target 115 dan terealisasinya 85. Kemudian pelayanan distribusi obat dan pelayanan farmasi dengan target 541 dan terealisasi 427.
Sedangkan target pengawasan distribusi obat tradisional kosmetik dan makanan, kata Rahmat sebanyal 815 sarana dan terealisasi 635. Selanjutnya pada pengawasan iklan target 660 dengan realisasi 389.
"Selain iklan, juga ada pengawasan label ditargetkan 1.952 sarana dan realisasinya mencapai 1.421 atau 73 persen," tukasnya.
Reporter : E. Haryanto
Editor : Ansori
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre