Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Terkait mengenai program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah berperan signifikan dalam percepatan pencapaian program wajib belajar.
Di Provinsi Jambi, sejak tahun anggaran 2016 Dana Bos bagi SMA/SMK/SLB Negeri se-Provinsi Jambi dimasukkan dalam DPA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Dengan adanya aturan ini, maka otomatis pengelolaan Dana BOS selain mengacu pada Juknis yang diterbitkan Kemendikbud dan sistem serta prosedur pengelolaan keuangan di Pemerintah Daerah Provinsi Jambi.
Termasuk juga didalamnya pengelolaan asset yang bersumber dari belanja BOS.
Kepala Disdik Provinsi Jambi H Agus Herianto yang diwakili Kepala BTIKP Drs A Yani Iriansyah MSi saat membuka kegiatan pelatihan operator SIP-BOS Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menyebutkan, melalui program BOS, warga sekolah diharapkan dapat lebih mengembangkan sekolah.
"Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, diantaranya sekolah mengelola dana secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,’’ ujarnya.
Lalu, BOS harus menjadi sarana penting peningkatan pemberdayaan sekolah dalam rangka peningkatan akses, mutu dan manajemen sekolah.
"Sekolah harus memiliki rencana jangka menengah yang disusun 4 tahunan. Sekolah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah(RKAS), dimana dana BOS merupakan bagian integral didalam RKAS tersebut,’’ jelasnya.
Rencana jangka Menengah dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh Dinas Pendidikan.
Dijelaskannya, tujuan utama dibangunnya Sistem Informasi Pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (SIP-BOS) adalah untuk membantu sekolah dalam pembuatan pengajuan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) selama 1 tahun Anggaran.
Kemudian, membantu sekolah dalam pembuatan laporan pertanggung jawaban keuangan dan aset.
"Membantu tim nanajemen BOS Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan pihak terkait lainnya dalam rangka penyaluran, pemantauan dan pelaporan pengelolaan Dana BO," katanya.
Aplikasi SIP-BOS Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dibangun dengan semudah mungkin, dengan tetap patuh pada regulasi pengelolaan Dana BOS dan pengelolaan keuangan serta pengelolaan Asset.
Dengan aplikasi ini, diharapkan pengelolaan BOS di sekolah dapat berlangsung secara profesional, transparan dan akuntabel.
Yani Iriansyah mengatakan, sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa pengelolaan dana BOS mesti dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel.
Salah satu indikatornya adalah penggunaan teknologi informasi dalam pelaksanaannya.
Impelementasinya yang dilakukan adalah melalui aplikasi SIP-BOS Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Reporter : Hilman
Editor : Ansori
Tangis Pecah Zola Kumandang Adzan Melepas Kepergian Sang Ayah
Ribuan Warga Hantar Jenazah Zulkifli Nurdin ke Peristirahatan Terakhir
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre