Radarjambi.co.id - MUARABULIAN - Guna mempermudah pelayanan terhadap masyarakat khususnya dalam pemgambilan barang bukti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari lakukan peluncuran pelayanan pengambilan barang bukti perkara secara online.
“Jika masyarakat ingin mengambil barang bukti perkara yang telah memasuki proses penangguhan, kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi media sosial,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari, Mai Banulita dikejaksaan, Senin (3/12).
Menurut dia, selama ini terjadi kesulitan ditengah masyarakat ketika ingin mengambil barang bukti perkara.
Hal itu dikarenakan kurangnya informasi terkait proses hukum yang berjalan atas perkara yang terjadi.
"Sehingga cukup menyita waktu masyarakat untuk mengecek status barang bukti apakah telah dapat dilakukan pengambilan atau belum," ungkapnya.
Dikatakanya, dengan adanya pelayanan pengambilan barang bukti secara online tersebut, maka masyarakat bisa dengan cepat dapat mengetahui status penanganan perkara mengenai barang bukti melalui media sosial.
"Terdapat beberapa aplikasi media sosial yang dapat diakses oleh masyarakat guna mengetahui dan mengambil barang bukti yang berada di kejari Kabupaten Batanghari," ujarnya.
Pertama masyarakat dapat mengakses website resmi kejari Batanghari di www.kejari-batanghari.go.id. Selain itu, dapat diakses melalui email dengan alamatbarangbuktikejaribatanghari@gmail.com atau melalui aplikasi whatsaap dinomor 0896 1648 7000.
Melalui aplikasi whats app masyarakat dapat mengirim data dengan format: nama terdakwa#nama pemilik#jenis barang bukti (disertai dengan foto BA Penyitaan, foto KTP dan foto bukti kepemilikan). Selanjutnya petugas akan memberitahukan status hukum barang bukti tersebut.
Mia Banulita menyebutkan, pelayanan tersebut dapat diakses oleh masyarakat diseluruh wilayah Batanghari.
Sehingga sangat bermanfaat dan sangat memudahkan masyarakat dalam melakukan pengambilan barang bukti perkara.
Bahkan kejari juga memberikan pelayanan pengantaran barang bukti.
“Niat kami disini untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat, khususnya terkait dengan pengembalian barang bukti perkara,” kata Mia Banulita.
Untuk memasyarakatkan pelayanan tersebut, kejari berencana melakukan sosilisasi kepada masyarakat.
Selain itu, kejari juga memiliki Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP). Kedepan seluruh kegiatan dan fasilitas terkait dengan pelayanan publik pada kejari daerah itu akan dilakukan di PPTSP tersebut.
“Saat ini gedung PPTSP tersebut masih dalam proses pembangunan, ditahun yang akan datang pelayanan tersebut sudah dapat dilaksanakan,” kata Mia Banulita Menambahkan.
Reporter : Didi
Editor : Ansori
SMP 24 Akan Optimalkan Ujian Semester Dengan Menggunakan CBT
Pasokan Beras Masih Terkendali, Jelang Natal dan Tahun Baru 2018
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB