Radarjambi.co.id - KUALA TUNGKAL – Jajaran Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) melalui Sat Resnarkoba berhasil mengamankan sepasang pria dan wanita sedang asik mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di salah satu rumah kontrakan yang berada di Jalan Manunggal 2 Kota Kuala Tungkal.
Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G, Sinaga, S.IK melalui Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat, Iptu David Raditya Yudhistira, S.IK saat dikonfirmasi, membenarkan kejadian penangkapan dua pelaku diduga melakukan penyalagunaan narkotika tersebut.
Mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/ A- 108/ XII / 2018/ JAMBI/ RES TJB BRT tanggal 12 Desember 2018.
“Dua orang itu merupakan pria dan wanita, yaitu pria berinisial RN (34) merupakan warga Jalan Bhayangkara Rt 12 Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir dan wanita berinisial LS (22) merupakan warga Jalan Manunggal II, Rt 10 Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir.
“Keduanya diamankan pada hari Rabu, 12 Desember 2018, sekira pukul 17.00 WIB, saat sedang asyik mengisap sabu di dalam rumah bedeng yang beralamat di Jalan Manunggal II, Lorong Sepakat, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat,” terang Iptu David Raditya Yudhistira, S.IK, Kamis.
Lebih lanjut Iptu David mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa salah satu rumah bedeng di jalan Manunggal II Lorong Sepakat sering dijadikan tempat mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.
"Berbekal informasi tersebut, selanjutnya dirinya memerintahkan kepada anggota Sat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan, dan hasilnya sekira pukul 17.00 WIB, tim opsnal Sat Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu sabu.
Kemudian, tim opsnal Sat Resnarkoba melaksanakan penggeledahan di rumah bedeng tersebut dengan didampingi pemilik kontrakkan.
Pada saat penggeledahan ditemukan kotak rokok yang berisi 12 paket kecil yang diduga Narkotika jenis shabu dan 1 paket ditemukan di lantai kamar beserta seperangkat alat hisap (Bong) dan 1 buah pirek kaca yang masih terdapat sisa pakai.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk dilakukan peyidikan lebih lanjut,” bebernya
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan tersebut yakni, 13 Paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu siap edar, 1 buah Bong terbuat dari botol Lasegar, 1 buah Pirek Kaca, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah jarum, 3 buah mancis gas, 1 buah kotak rokok merk Sampoerna Mild, 1 unit Hp merk Nokia warna hitam, 1 unit Hp merk Vivo warna hitam, 1 unit Hp merk Advan warna hitam, 1 bungkus plastik klip warna putih bening.
"Atas perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Iptu David Raditya Yudhistira.
Reporter : Kenata
Editor : Ansori
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre