Soal Kotak Kardus, KPU Sebut Tidak Ada Masalah

Senin, 17 Desember 2018 - 19:37:31


KPU Sarolangun Tidak Mempermasalahkan Kotak Suara Pemilu Mendatang
KPU Sarolangun Tidak Mempermasalahkan Kotak Suara Pemilu Mendatang /

Radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun memberikan tanggapan terkait kotak suara untuk Pemilu 2019 yang berbahan ‘kardus’.

Ketua KPU Sarolangun Muhammad Fakhri, saat ditemui harian ini kemarin (17/12) di ruang kerjanya memastikan tidak ada masalah soal kotak suara yang berbahan ‘kardus’ tersebut.

Muhammad Fakhri menegaskan masyarakat tak perlu khawatir sebab bahan kotak suara tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurutnya bahwa dalam menentukan bahan kotak suara tersebut bermula dari Pasal 341 ayat (1) huruf UU no.17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengamanatkan bahwa kotak suara harus bersifat transparan.

Maka KPU pun mengusulkan penggunaan bahan duplex atau karton kedap air serta transparan 1 sisi.

‘’Tidak ada masalah dengan bahan kotak suara tersebut, bahkan pada Pemilu 2014 yang lalu sebagian kotak suara kita sudah menggunakan itu (bahan kardus, red) dan tidak ada masalah,’’ jelasnya.

Selain itu menurut Fakhri, dalam menentukan bahan karton kedap air serta transparan satu sisi melalui persetujuan pemerintah dan DPR lewat forum RDP (Rapat Dengar Pendapat).

Dan setelah itu akhirnya Kemenkumham mengesahkan (Peraturan PKPU) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada tanggal 24 April 2018 yang lalu.

Lebih jauh dikatakannya, penggunaan bahan duplex atau karton kedap air serta transparan satu sisi ini telah memenuhi syarat.

Bahan duplex atau karton kedap air ini sangat berbeda dengan kardus mie instan ataupun air kemasan.

Selain itu dengan penggunaan bahan tersebut banyak manfaat, salah satunya penghematan anggaran. Seperti menghemat biaya penyimpanan, menghemat biaya produksi dan distribusi.

“Untuk digunakan sebagai logistik Pemilu, duplex ini sudah memenuhi syarat, dan duplex ini sangat berbeda dengan kardus mie atau air kemasan.

Penggunaan bahan ‘kardus’ ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2018. Jenis ‘kardus’ dipilih, selain karena memenuhi syarat, lantaran harga yang lebih murah dan mudah untuk didaur ulang,’’ katanya.

Disebutkannya, penggunaan kotak suara berbahan duplex di Kabupaten Sarolangun tidak ada masalah.

Tidak ada maksud-maksud tertentu dalam menentukan bahan kota suara tersebut. KPU tetap netral dan bertekat melaksanakan Pemilu yang Langsung, Umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

‘’Soal keamanan juga tak ada masalah kita selalu diawasi Bawaslu dan aparat keamanan dan tim pemantau Pemilu, kami minta masyarakat tak usah khawatir,’’ katanya.

Fakhri juga menyebutkan, selain kotak suara, beberapa logistik Pemilu yang sudah diterima seperti, bilik suara, tinta, segel dan sampul serta alat kelengkapan TPS lainnya.

‘’Soal distribusi logistic juga tidak ada masalah, sebab pemerintah daerah sudah komit membantu KPU dalam melakukan distribusi logistik,’’ pungkasnya.

 

 

Reporter : C. Rangkuti

Editor     : Ansori