Radarjambi.co.id - MUARA TEBO - Untuk menyelamatkan lingkungan, Warga Dusun Mekar Sari Desa Giriwinangun Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo, berkomitmen dan menyatakan sikap menolak keras kegiatan yang merusak dan mencemari lingkungan seperti PETI,menyetrum dan meracun ikan diwilayahnya.
Aksi pernyataan sikap ini, di implimentasikan dalam bentuk Spanduk yang bertuliskan larangan keras aktifitas PETI, menyetrum dan meracun ikan.
Spanduk bertuliskan peringatan ini, dipasang oleh warga ditempat – tempat strategis diwilayahnya.
Kepala Dusun Mekarsari Desa Giriwinangun Suratno dikonfirmasi mengatakan, pernyataan sikap warga dusun Mekarsari menolak keras aktifitas PETI, menyetrum dan meracun ikan dengan memasang Spanduk Karangan, Senin 17/12
“Warga dusun Mekarsari keberatan dengan adanya Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya, karena dapat merugikan lingkungan seperti aliran sungai menjadi kotor dan keruh karena tumpahan minyak solar,” kata Kadus Suratno.
Dikatakannya, warga Dusun Mekar Sari banyak setiap harinya mencari rezeki tambahan dari Sungai dengan memancing dan pasang bubu ikan.
Warga yang mencari ikan di Sungai bisa mendapatkan hasil Uang sehari Rp.100 hingga Rp. 300.
“Kalau lingkungan dan Sungai tidak tercemar, hasil mencari ikan wargapun bisa untuk membayar kredit Sepeda motor dan banyak lagi kebutuhan yang di ambil dari hasil Sungai Alai, sungai tempat warga bermain dan sekaligus mendapatkan reziki,” ujar Kadus Suratno.
Terpisah, Bhabinkamtibmas Aipda Dadan Juanda dari Polsek Rimbo Ilir dikonfirmasi, membenarkan bahwa warga dusun Mekarsari Desa Giriwinangun menolak keras terhadap kegiatan PETI, menyetrum dan meracun ikan karena dapat mencemari dan merusak lingkungan.
“Kita sangat mengapresiasi dan mendukung pernyataan sikap warga yang menolak keras penambangan enas ilegal, menyetrum dan meracun ikan. Mari kita jaga lingkungan dengan Asri, untuk kehidupan anak cucu kita mendatang,” pungkas Aipda Dadan
Reporter : Iwan
Editor : Ansori
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin