Radarjambi.co.id - MUARABULIAN - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Batanghari, mencatat Tenaga Kerja Asing (TKA) legal di Kabupaten Batanghari berjumlah 13 orang.
13 TKA sendiri telah memenuhi syarat sebagai pekerja sesuai dengan izin yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia. Mereka tersebar di tiga perusahaan berbeda.
"Jumlah TKA legal di Batanghari 13 orang. Mareka bekerja di tiga perusahaan yang ada di Batanghari," kata Sekretaris Dinas Nakertrans Batanghari, Fahrizal ketika ditemui, Senin (17/12).
Fahrizal menjelaskan, tiga perusahaan yang memperkerjaan adalah pertama adalah PT Aneka Bumi Pratama (ABP). Perusahaan ini bergerak di bidang karet dengan jumlah TKA 2 orang.
Perusahaan kedua yang memperkerjakan TKA adalah PT Jambi Wood Industry (JWI). Perusahaan yang bergerak di bidang kayu ini memperkejakan TKA sebanyak 6 orang.
Dan perusahaan ketiga yang memperkerjakan TKA adalah PT Super Home Product Indonesia (SHPI). Perusahaan yang bergerak di bidang cosmetic ini memperkerjakan sebanyak 5 TKA.
"Asal usul tiga perusahaan diantaranya di PT ABP berkebangsaan Jepang, PT JWI berkebangsaan Cina dan PT SHPI berkebangsaan Cina," terang Fahrizal.
Warga Negara Asing (WNA) yang terdaftar sebagai TKA, kata Fahrizal, tergantung dari jenis pekerjaan. Misalnya, kalau WNA itu hanya sebagai teknisi, mereka hanya berstatus Penggunaan Tenaga Kerja Asing Sementara (PTKAS).
"Dia tetap mengurus RPTK maksimal enam bulan. Tapi kalau sebagai tenaga kerja, minimal Satu tahun kemudian diperpanjang. Dan bisa sampai Lima tahun," ujarnya.
"Intinya kalau enam bulan keatas, status TKA sudah tetap. Tapi kalau enam bulan kebawah statusnya sementara," imbuhnya.
Semua jenis perizinan WNA dengan status TKA dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia. Dinas Nakertrans Batanghari hanya memberikan dokumentasi.
"Karena pengawasan terhadap tenaga kerja asing ini adalah Dinas Nakertrans," sebutnya.
Kasi Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Dinas Nakertrans Batanghari, Rika Nidia Sari menambahkan, Dinas Nakertrans Batanghari berhak memberhentikan TKA kalau terbukti ilegal.
Pasalnya, semua dokumen mereka akan di lihat. Apabila semua dokumen lengkap, barulah setelah itu akan dikeluarkan rekomendasi bahwa mereka legal.
"Rata-rata izin dokumen TKA yang bekerja pada tiga perusahaan 1 tahun. Jika mereka ingin memperpanjang tetap harus ke Kementerian Tenaga Kerja RI," tegasnya.
Semua TKA telah memiliki RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja.
Apabila RPTKA dan IMTA telah diperoleh dari Kementerian Tenaga Kerja, selanjutnya Dinas Nakertrans Kabupaten Batanghari memberikan rekomendasi.
Reporter : Didi
Editor : Ansori
Bupati Adirozal Geram, Banyak Mobnas Tidak Memakai Logo Pemkab Kerinci
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre