Radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sarolangun membakar Barang Bukti (BB) yang merupakan hasil sitaan tindak Pidana Umum (Pidum) pada Selasa (18/12/18)
Adapun BB yang dimusnahkan yakni 20 gram sabu, 6 butir pil ekstasi, 3 paket ganja kering, 5 buah Senjata Tajam (Sajam), 5 pucuk senjata rakitan, 3 amunisi, 5 alat hisap narkotika, 3 timbangan elektronik, satu linggis dan telpon genggam.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sarolangun, Abdiansyah Topani mengatakan BB hasil sitaan yang dimusnahkan adalah BB yang sudah mempunyai hukum tetap hingga tanggal 17 Desember 2018
Menurut Kasi Pidum, dari Juli hingga bulan Desember 2018, sejauh ini dari kasus yang kita terima dan kita periksa adalah kasus yang bervariatif, seperti narkoba dan kejahatan Curas.
Untuk peningkatan terdapat di penyalah gunaan narkoba.
"Agak meningkat sedikit, persentasi kurang lebih dari juli sampai Desember 20 sampai 25 persen," katanya.
Ditambahkannya, kasus yang bervariasi dan berhasil di tangani ini oleh pihak Kejari ini juga mengamankan pelaku, selain itu ada yang residivis yang masih berumur dibawah 40 tahun.
Sementara itu, sampai saat ini perkara yang belum rampung sidang beraneka ragam, ada 30 sampai 40 perkara
"Perkara yang belum rampung di persidangan didominasi perkara Curas," pungkasnya.
Reporter : C. Rangkuti
Editor : Ansori
Belasan Napi Lapas Kualatungkal Diusulkan Remisi, Khusus Untuk Napi Beragama Kristen dan Katolik
Sopir Oplet Meninggal Dalam Mobil Ketika Berada Ditempat Wisata
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin