Enam Napi di Lapas Sarolangun Dapat Remisi

Selasa, 25 Desember 2018 - 19:43:26


Ilustrasi
Ilustrasi /

Radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Sedikitnya enam Nara Pidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Sarolangun mendapatkan remisi. Remisi tersebut diberikan dalam rangka hari Natal tahun 2018 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jambi, yakni berupa Remisi Khusus (RK I) bagi Narapidana dan anak umat Nasrani.

“Enam Napi mendapatkan remisi khusus hari natal tahun 2018, semuanya beragama kristen, sesuai namanya remisi khusus hari natal 2018,” kata Irwan, Kalapas Sarolangun, Selasa (25/12)
Dijelaskan Kalapas Napi yang mendapat RK I merupakan Napi yang masih menjalankan sisa pidananya, sedangkan untuk RK.II, (begitu mendapatkan remisi habis pidananya, dengan kata lain langsung bebas) nihil.

“Iya, kesemuanya mendapatkan RK I artinya mereka mendapatkan remisi tetapi masih menjalankan sisa pidananya, sedangkan RK. II nihil," tambah Kalapas.

Secara rinci, Kalapas menyebutkan besaran perolehan remisi RK I keenam Napi tersebut berfariasi, yakni 3 orang memperoleh remisi 15 hari, 2 orang memperoleh remisi 1 bulan dan 1 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari.

“Remisi didapatkan bervariasi, 3 orang memperoleh remisi 15 hari, 2 orang memperoleh remisi 1 bulan dan 1 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari," sebut Irwan.

Irwan mengakui, jika Napi yang mendapatkan remisi tersebut adalah Napi kasus narkoba dan pidana umum.

“Kasus Narkoba 2 orang,kasus Pidana umum 4 orang”, urai Irwan

Selain itu, kriteria Napi yang mendapatkan remisi Natal tahun 2018, yang memenuhi syarat, baik syarat administratif maupun syarat substantif, sesuai dgn peraturan perundang-undangan yg berlaku.

“Yang mendapatkan tentunya telah memenuhi syarat, baik syarat administratif maupun syarat substantif, sesuai dgn peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.

 

 

Reporter : C. Rangkuti

Editor     : Ansori