63 Narapidana Jambi Dapat Remisi Natal

Selasa, 25 Desember 2018 - 20:34:05


Ilustrasi
Ilustrasi /

Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Sebanyak 63 narapidana di Lembaga Permasyarakatan (LP) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Jambi mendapat remisi Natal mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

Berdasarkan data Humas Kemenkumham Jambi yang diterima narapidana yang mendapat remisi Natal 2018 terbanyak di LP Kelas II A Jambi yakni 18 orang.

Kemudian narapidana di Lapas Kelas II B Kualatungal Kabupaten Tanjungjabung Barat yang mendapat remisi sebanyak 14 orang.

Selanjutnya di Lapas Kelas II Bangko, narapidana yang mendapat remisi berjumlah enam orang dan di Lapas Narkotika Muarasabak juga enam orang.

Kemudian narapidana Lapas Kelas II Muarabulian dan Lapas Kelas II B Muarobungo masing-masing lima orang yang mendapat remisi.

Selanjutnya narapidana di Lapas Kelas II B Tebo yang mendapat remisi berjumlah tiga orang dan narapidana di Lapas Kelas III B Sarolangun berjumlah empat orang.

Sementara narapidana di Lapas Kelas II B Muarabulian khusus anak dan Lapas Perempuan Kelas II B Jambi masing-masing satu orang yang mendapat remisi.

Kepala Kantor Wilayah (kakanwil) Kemenkumham Jambi Agus Nugroho, kemarin (25/12) secara langsung menyerahkan remisi khusu narapida beragama nasrani di Gereja Oikumene Lembaga Permasyrakatan (Lapas) Kelas II B Jambi.

"Pengurangan masa pidana berupa remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama kristen, yang telah menjalani pidana 6 bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas rutan," katanya.

Ditambahnya bahwa Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri, karena semakin cepat mereka merubah perilakunya menjadi baik maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat.

Tentunya hal ini diharapkan dapat memacu semangat Warga Binaan Pemasyarakatan dalam mengikuti pembinaan di Lapas/Rutan.

"Remisi Khusus ini merupakan wujud apresiasi Pemerintah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang merayakan hari besar keagamaannya. Hal ini sejalan dengan sudut pandang Sistem Pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan pada aspek pendekatan pembinaan, agar mereka dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan," tukasnya.

 

 

Reporter : E. Haryanto

Editor     : Ansori