Radarjambi.co.id - SENGETI - Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan diruangan Sekertaris dan Kepala Dinas BKD Kabupaten Muarojambi, Kejaksaan Negeri Muarojambi langsung menggelar pres release di depan para awak media, terkait terjaringnya salah seorang oknum pegawai BKD Muarojambi dengan jabatan sebagai kasubag pengangkatan PNS, pada OTT Kejati Jambi.
Pres lease sendiri digelar sekitar pukul 17.30 WIB pada Kamis (27/12) sore.
Dalam keterangan yang sampaikan langsung oleh Sunanto, Kepala Kejaksaan Negeri Muarojambi.
Memaparkan, bahwa tersangka YS ini terjaring OTT di rumah pelaku sendiri di Desa Ladang Panjang Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, saat korban tengah mengantarkan uang senilai Rp. 19,3 juta ke rumah pelaku YS sebagai syarat agar korban lulus pada tes CPNS di Kabupaten Muarojambi.
“Sedangkan terjaringnya YS pada OTT ini, atas laporan dari masyarkat.” Sebutnya.
Kajari menceritakan, dalam melancarkan aksinya ini pelaku YS terus menelpon korban untuk meminta uang sebesar Rp. 100 juta rupiah agar lolos pada seleksi CPNS kepada korban.
“Karena korban tidak mempunyai uang sebesar yang dipinta pelaku, dan korban juga menjadi merasa tertekan takut tidak lulus sebagai PNS.
Akhirnya korban memberanikan diri untuk datang kerumah pelaku dengan hanya membawa uang sebesar Rp.19,3 juta rupiah, saat korban menyerahkan uang pada YS itulah OTT terjadi.
Dan korban langsung dibawa ke Kejati Jambi yang kemudian langsung dilimpahkan pada Kejari Muarojambi,” ujar Kajari.
Sedangkan, barang barang hasil dari penggeladahan di dua ruangan kerja Kadis dan Sekban BKD Muarojambi, Kejari membawa 2 buah CPU komputer dan beberapa tumpukan dokumen yang diikat, maupun dimasukan kedalam satu buah box besar,
“Dokumen dokumen yang diambil ini sebagai alat bukti pendukung berkas perkara,” ucapnya.
Sementara itu, apakah ada indikasi keterlibata selain dari pelaku YS terkait OTT kali ini, Kajari belum bisa menyampaikan, karena masih dalam tahapan penyelidikan.
“Jadi mohon maaf, untuk keterangan lebih lanjutnya akan kita informasihkan dalam beberapa hari kemudian,” ungkapnya.
Reporter : Ansori
Penyelundup 7 Kg Sabu Jaringan Internasional Divonis 20 Tahun Penjara
Polres Tanjabbarat Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Ribuan Petasan
Korban Keracunan Soto Bertambah Jadi 50 orang, Penyebab Tunggu Hasil Uji Lab
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre