Radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Badan PePengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Sarolangun Selasa (8/1) kemarin memanggil tiga pengusaha pengelola wisata Waterboom yang ada di Kabupaten Sarolangun.
Ketiga Waterboom tersebut masing-masing Aqua Splash yang ada di Desa Pelawan Jaya Kecamatan Pelawan dan Khalisa yang ada di Desa Sungai Merah Kecamatan Pelawan dan ABC Waterboom yang ada di Kecamatan Singkut.
Kepala BPPRD Kabupaten Kabupaten Sarolangun H Ahmad Zaidan, saat ditemui di kantornya usai pertemuan mengatakan, pihaknya sengaja mengundang tiga pengelola tempat wisata tersebut untuk mensosialisasikan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan pengelola tempat wisata.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Bupati Sarolangun juga dihadiri dinas terkait, seperti BPPTSP, Pol-PP, Dispora, Perkim, pihak kecamatan serta desa.
Menurut Zaidan, sesuai dengan aturan yang berlaku ada tiga kewajiban yang harus dipenuhi pengusaha tersebut, masing-masing Pajak Parkir, Pajak Hiburan dan Pajak Air Tanah.
Pajak Parkir diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2012. Pajak Hiburan diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2010.
Sedangkan Pajak Air Tanah diatur dalam Perda Nomor 09 tahun 2010.
‘’Dalam Bab III Pasal 6 Perda Nomor 16 Tahun 2012 yang mengatur Pajak Parkir menyebutkan, tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 30 persen dari pendapatan parkir. Bab III Pasal 7 Perda Perda Nomor 10 Tahun 2010 yang mengatur tentang pajak hiburan menyebutkan, tarif pajak hiburan ditetapkan sebesar 10 persen dari pendapatan. Sementara Perda Nomor 09 tahun 2010 di Bab III Pasal 6 menyebutkan, tarif pajak air tanah ditetapkan sebesar 15 persen dari nilai perolehan air,’’ jelas Zaidan.
Dari hasil pertemuan tersebut, kata Zaidan, para pengusaha bersedia mengikuti seluruh ketentuan dan melaksanakan kewajiban yang telah diatur.
‘’Mulai Januari ini, ketiga usaha pariwisata tersebut akan mulai melaksanakan kewajibannya,’’ tambahnya.
Dikatakan Zaidan, keberadaan wahana hiburan tersebut akan memberi kontrbusi untuk daerah dan menyumbang PAD. Pada tahun 2019 untuk Pajak Parkir BPPRD mentargetkan PAD sebesar Rp 100 juta, Pajak Hiburan ditargetkan Rp 10 juta dan pajak air tanah ditargetkan Rp 2,5 juta.
‘’Kalau target PAD secara keselurahan di tahun 2019 mencapai Rp 40, 5 miliar dan pada tahun 2018 yang lalu kita bisa mendapatkan PAD sebesar Rp 18,7 Miliar,’’ katanya.
Ketika ditanya terkait informasi ke tiga waterboom yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)? Menurut Zaidan, ketiga pengusaha segera menyelesaikannya.
‘’Mereka bukan tidak mau menyelesaikan, tapi ada masalah yang harus diselesaikan dengan dinas terkait. Kalau Aqua Splash dan Khalisa sudah menyelesaikan kewajiban di bidang perizinan dan ABC melalui pemiliknya H Maisar secepatnya akan menyelesaikannya, jadi tidak ada masalah lagi,’’ tambahnya.
Ditambahkan H Zaidan, selain mempunyai kewajiban-kewajiban, para pengusaha tersebut tentunya memiliki hak yang harus dipenuhi pemerintah, seperti masalah keamanan dan hak-hak lainnya.
‘’Pemkab pada prinsipnya, sangat medukung investasi, tapi tentunya harus mengikuti prosedur dan aturan yang ada,’’ pungkasnya.
Reporter : C. Rangkuti
Editor : Ansori
Pejabat Pemkab Sarolangun Eselon II, III dan IV Wajib Ikuti Shubling
Gubernur Jambi Gunakan Hak Suaranya di TPS 14 Kediaman Pribadinya