Radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Mencuatnya isu terkait adanya salah seorang Calon Legislatif (Caleg) lulus dalam seleksi CPNS yang baru-baru ini dilakukan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, ditanggapi dengan serius oleh Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM).
BKPSDM langsung meyurati KPU Sarolangun meminta data Caleg yang terdaftar dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2019 yang disebut-sebut lulus CPNS di Kabupaten Sarolangun.
‘’Kita sudah surati KPU meminta data Caleg yang disebut-sebut lulus seleksi CPNS,’’ kata Kepala BKPSDM A Waldi Bakri, saat diwawancarai usai pelantikan dan pengukuhan pejabat kemarin (16/1).
Pihak BKPSDM kata Waldi tidak mengetahui adanya Caleg yang lulus dalam CPNS.
Demikian halnya KPU atau Bawaslu selaku lembaga yang berwenang mengawasi Pemilu tidak pernah menyurati ataupun berkoordinasi dengan BKPSDM Kabupaten Sarolangun.
‘’Untuk langkah selanjutnya, kita menunggu jawaban surat kami dari KPU,’’ tandasnya.
Jika memang terbukti ada Caleg yang lulus CPNS itu menyalahi aturan.
Sebab seorang pendaftar CPNS tidak boleh jadi anggota dan pengurus Parpol atau terlibat langsung melakukan politik praktis.
‘’Honorer saja tak boleh terlibat politik, apalagi seorang CPNS tentu sangat meyalahi aturan jika terlibat berpolitik praktis,’’ tandasnya.
Pihaknya juga, tidak bisa mengambil kesimpulan.
Kalau memang terbukti ada caleg yang lulus CPNS, BKPSDM tetap akan melaporkannya ke BKN selaku pihak yang berwenang menetapkan kelulusan CPNS.
‘’Kalau kita sekedar memfasilitasi, kewenangan tetap ada ditangan BKN,’’ tandas Waldi.
Sementara itu, Ketua KPU Sarolangun Muhammad Fakhri saat dimintai keterangan menyebutkan, pihaknya juga tidak memiliki data valid terkait nama caleg yang lulus CPNS.
Sampai saat ini KPU Sarolangun belum menerima laporan dari Partai Politik yang bersangkutan.
‘’Seharusnya Parpol cepat melaporkan ke kita berdasarkan bukti yang lengkap,’’ katanya.
Fakhri menghimbau kepada pengrus Parpol, jika memang ada calegnya yang lulus CPNS agar segera berkoordinasi dengan KPU Sarolangun.
‘’Nanti kalau ada surat pemberitahuan dari Parpol baru kita proses, apakah yang bersangkutan mengundurkan diri dari anggota Parpol atau tetap menjadi Calon anggota DPRD,’’ jelasnya.
Dalam kesempatakan itu, Fakhri juga mengakui, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Bawaslu Kabupaten Sarolangun terkait indikasi adanya Caleg yang lulus CPNS.
Tapi sayang surat tersebut tidak menyertakan identitas Caleg yang dimaksud, sehingga KPU tidak bisa memprosesnya.
Reporter : C. Rangkuti
Editor : Ansori
Diduga, Galian C di Siulak Deras Dibekengi Oknum Anggota dan Kades
Fasilitas KPU Kerinci Minim Sarana, Kimaini: Di Jambi, Hanya KPU Kerinci, yang Tidak Dapat Bantuan M
Gubernur Jambi Gunakan Hak Suaranya di TPS 14 Kediaman Pribadinya