Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Plt Gubernur Jambi H.Fachrori Umar menjadi saksi Penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Aula Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Kota Baru, Kota Jambi, Rabu (16/1).
Selain dihadiri jajaran Pengadilan Tinggi Agama Jambi, kegiatan tersebut turut disaksikan oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Provinsi Jambi.
Plt.Gubernur Jambi menyatakan dukungan terhadap pencanangan tersebut dan menegaskan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM merupakan salah satu wujud komitmen nyata dalam melaksanakan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Fachrori mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang 2012-2025 dan Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi mengamanatkan bahwa Kementerian, Lembaga dan Pemerintah daerah wajib menjabarkan dan melaksanakan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di instansi masing-masing.
“Saya sangat mendukung pencanangan zona integritas WBK dan WBBM, ini program penting sebagai bentuk pelayanan prima. Pelayanan publik perlu jadi perhatian seluruh komponen penyelenggara negara di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Provinsi Jambi sendiri telah berkomitmen dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, antara lain dengan menetapkan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 10 tahun 2013 tentang Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Surat Keputusan Gubernur Jambi No. 1018/Kep.Gub/DPM-PTSP.9/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan,” kata Fachrori.
Fachrori menuturkan, beberapa capaian positif juga telah diraih oleh Pemerintah Provinsi Jambi antara lain dengan diperolehnya predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 6 kali berturut-turut, kemudian Penghargaan Pelayanan Publik dari Komisi Ombudsman RI terhadap beberapa OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu. "Kita berharap berbagai upaya tersebut akan meningkatkan capaian indeks persepsi korupsi Provinsi Jambi sebagai bagian dari upaya mewujudkan misi pertama dari visi Jambi TUNTAS 2021," harapnya.
Pada kesempatan ini, Fachrori juga menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme merupakan upaya meningkatkan kinerja, tidak hanya demi mewujudkan reformasi birokrasi pengadilan yang merupakan target yang telah ditetapkan dalam membentuk institusi pengadilan yang modern, akan tetapi sudah menjadi keharusan utamanya untuk dapat memenuhi harapan masyarakat dalam penegakan supremasi hukum.
“Yang harus kita ingat adalah bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk bekerja bagi rakyat dan itu yang paling utama, kita harus mewujudkan komitmen dan keinginan yang kuat untuk mengembalikan martabat serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Melalui acara penandatanganan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Jambi ini, menjadi penyemangat bagi aparatur pengadilan untuk melaksanakan semua ketentuan dan aturan pemberantasan KKN, Reformasi Birokrasi dan pelayanan publik yang tentunya didukung dengan pengawasan yang konsisten dan objektif,” ujarnya.
Kepala Pengadilan Tinggi Agama Jambi. Mukhlis dalam sambutannya menyatakan prestasi yang dimiliki oleh Pengadilan Tinggi Agama Jambi sangat memuaskan diantaranya tiga tahun berturut-turut mendapatkan penghargaan dari tahun 2016-2017 dan 2018.
"Alhamdulillah 3 tahun berturut-turut juara satu dapat penghargaan dari KPK sebagai laporan tercepat dan tertepat di bidang keuangan. Tidak hanya itu, penghargaan lainnya yaitu sistem dari kepegawaian mendapatkan juara 3 kategori wilayah 2 dan ini dapat mendapat juara ketiga, yang keempat sistem informasi penyelesaian perkara Kuala Tungkal Provinsi Jambi juara 2 nasional.
Dan perlu kami sampaikan untuk Kuala Tungkal di samping sistem informasi penyelesaian perkara, Kuala Tungkal bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat menyelesaikan perkara isbat nikah massal tahun 2017 dan 2018 sehingga anggaran dari Pemda itu terlaksana untuk kegiatan itu sebesar Rp700 juta. Jadi 2.000 lebih pekara pernikahan diselesaikan oleh pengadilan agama kemudian bekerja sama dengan Kementerian Agama hari itu diputuskan hari itu keluar buku nikah. Selain itu pengadilan agama juga bekerja sama dengan pemda (dukcapil) untuk akta kelahiran,” jelas Mukhlis.
Reporter : E. Haryanto
Editor : Ansori
Izin Gudang Karet tak Diperpanjang, Pemkot Beri Waktu 6 Bulan Untuk Pindah
Fachrori Bakal Rombak Pejabat Pemprov Jambi Usai Dilantik Jadi Gubernur
Plt Gubernur Minta OPD Terus Bersinergi Dalam Upaya Tingkatkan Pembangunan
Bapemperda DPRD Provinsi Jambi Sambut Kunjungan Dewan Batanghari
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin