Radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Polres Sarolangun melalui Polsek Singkut, Sabtu (23/02), lalu berhasil membekuk satu orang pelaku pencurian dengan kekerasan atau penodongan, di jalan poros singkut V di wilayah Kudis, Desa Perdamaian, Kecamatan Singkut.
Pelaku tersebut diketahui berinisial SD, (32), warga Kecamatan Limun, yang menjalankan aksinya dengan modus menumpangi motor korban berinisial MH (24) yang hendak pulang ke rumahnya.
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, melalui Kasubag Humas Iptu Ardiansyah, mengatakan bahwa penangkapan pelaku tersebut sesuai dengan Laporan Polisi : LP/B-08/II/2019/Jambi Res Sarolangun Sek Pel.Singkut. Tanggal 23 Februari 2019.
Dijelaskan Iptu Ardiansyah, pada saat kejadian, Sabtu (23/02) sekitar pukul 17.30 WIB, korban setelah selesai mengukur lahan di Desa Suka Damai, hendak pulang dari Kudis dengan mengendarai SPM Honda Revo Absolut warna hitam.
Pada saat dalam perjalanan korban dihentikan oleh pelaku yang saat itu pelaku mau numpang ke Singkut V.
Selanjutnya korban memboncengkan pelaku tersebut menuju arah singkut V, ketika dalam perjalanan menuju singkut V pelaku mengatakan kepada korban jika sandal yang dipakai pelaku jatuh lalu pelaku meminta korban untuk berhenti.
“Saat kendaraan korban berhenti, kemudian pelaku turun dari motor korban, setelah pelaku turun dari motor selanjutnya pelaku mengambil pisau dari badan pelaku, lalu mengancam korban untuk menyerahkan sepeda motor korban sambil pelaku mengacungkan pisau kearah badan korban,” katanya.
Ditambahkannya, ketika korban merasa terancam dan takut maka korban membiarkan pelaku mengambil dan membawa kabur motor korban, pada saat itu pelaku membawa kabur motor korban kearah singkut V dan korban ditinggal ditempat kejadian.
“Setelah kejadian tersebut tidak lama kemudian korban bertemu saksi lalu meminta tolong kepada saksi untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku namun pelaku tidak ditemukan lagi. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pelawan Singkut guna proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Dipaparkannya, setelah menerima Laporan Unit Reskrim melakukan penyelidikan atas yang dialami oleh korban, dan akhirnya diketahui pelaku atas nama SD warga Desa Sukadamai.
Kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB Unit Reskrim Polsek Pelawan Singkut mendapat Informasi bahwa Pelaku sedang berada dirumah temannya di Desa Suka Damai Kecamatan Limun.
Dan mendapat informasi tersebut Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat diamankan berusaha melakukan perlawanan akan tetapi karena kesigapan Personil akhirnya pelaku dapat diamankan.
“Pelaku dibawa ke rumah salah satu warga sungai paku Desa Suka damai tempat pelaku menyembunyikan sepeda motor milik korban, dan pada saat diminta menunjukkan keberadaan SPM milik korban.
Pelaku berusaha melarikan diri kemudian dilakukan tembakan peringatan tapi pelaku tidak mengindahkan dan diarahkan ke kaki pelaku tembakan terukur dan pelaku berhasil dlumpuhkan dan pelaku dibawa kepolsek pelawan singkut guna proses lebih lanjut,”terangnya.
Sementara itu, terkait barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) lembar STNK sepeda motor milik korban dan 1 (satu) unit SPM Honda Revo Warna Hitam.
“Akibat perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara,"pungkasnya.
Reporter : C. Rangkuti
Editor : Ansori
Polres Kerinci Bekuk Pelaku Narkoba, Dua Paket Narkotika Ditemukan Dibungkusan Plastik
CB : Tunggu Saja di Persidangan, Diperiksa KPK di Jakarta Bersama Tiga Dewan Lain
Sejak 2016, Seminggu Tiga Kali Safari Mas Joni Gauli Anak Sendiri
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin