Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak di Dinas Pemeberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Provinsi Jambi, kini langsung ditangani oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.
UPTD perlindungan perempuan dan anak ini baru terbentuk sejak 20 Februari, setelah disahkan sejak akhir 2018 melaui Pergub No 61 tahun 2018.
Pembentukan UPTD perlindungan perempuan dan anak tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak yang dilaporkan, yang sebelumnya ditangani langsung oleh bidang pemberdayaan perempuan di Dinas P3AP2 Provinsi Jambi.
"Jadi, tertanggal 20 Februari kemarin, seluruh masalah kasus, pelayanan, dan pendampingan penyelesaianan sampai dengan kemitraan dengan pihak eksternal. Jadi, kalau dibidang sekarang lebih pada tindakan pereventif, advokasi sampai pasca kasus," jelas Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas P3AP2 Provinsi Jambi, Rika Otvia.
Lanjut Rika, dengan terbentuknya UPTD ditingkat Provinsi, ke depan pihaknya akan mendorong kabupaten kota untuk agar juga terbentuk UPTD supaya perpanjangan tangan Provinsi.
"Jadi sudah kita sampaikan dengan para Kabupaten Kota agar juga terbentuk UPTD. Sebenarnya ini masih jadi pilihan, sih belum wajib. Tapi, melihat urgensi ini sangat penting," ujar Rika
Lanjut Rika, jika sudah terbentuk UPTD di setiap Kabupaten Kota, maka UPTD Provinsi hanya sebagai rujukan dari UPTD Kabupaten Kota, jika tidak bisa diselesaikan di kabupaten misalnya butuh penangan khusus seperti tes DNA, atau kasusnya lintas kabupaten maka akan ditangani oleh UPTD Provinsi.
"Yang terpenting itu, ada kasus terlayani. Karena pungsi UPTD itu murni pelayanan, tidak ada kegitan sosialisasi," tukasnya.
Reporter : E. Haryanto
Editor : Ansori
Gubernur Harap RTIK Turut Memberikan Informasi Edukatif kepada Masyarakat